Perjalanan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih harus menempuh jalan panjang untuk sampai tangga persetujuan menjadi UU. Setelah resmi menjadi usul inisiatif DPR, RUU PPRT bakal masuk tahap pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, mengatakan dalam sidang paripurna semua fraksi setuju menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Dia mengapresiasi sikap DPR, Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Hukum dan HAM serta lainnya yang mendukung dan mengawal RUU PPRT.
Tak berhenti disitu, Lita mendorong DPR segera melayangkan surat kepada Presiden terkait pembahasan RUU PPRT. Kemudian Presiden segera menindaklanjuti surat DPR itu dengan menerbitkan surat presiden (Supres) dan menunjuk kementerian terkait untuk segera membahas RUU PPRT bersama DPR.
“Itu 2 langkah krusial yang diperlukan untuk segera membahas RUU PPRT. Tanpa ada surat dari DPR kepada Presiden kemudian Supres, pembahasan RUU PPRT bakal molor,” kata Lita dalam diskusi, Senin (27/03/2023) kemarin.
Baca juga:
- Lembaga HAM di Indonesia Dukung Pengesahan RUU PPRT
- RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR, Respons Positif Kalangan Perempuan
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari, melihat masih ada peluang RUU PPRT untuk disahkan sebelum penutupan masa sidang DPR. Pengesahan itu dapat dilakukan dengan syarat semua prosedur teknis harus terpenuhi. Misalnya DPR segera mengirim surat kepada Presiden, apalagi saat ini Presiden Jokowi dalam posisi menunggu surat tersebut.
Setelah prosedur teknis terpenuhi, Eva menghitung pembahasan RUU PPRT bisa dilakukan dengan padat dan singkat, karena substansinya memuat ketentuan yang bersifat kompromi. Mengingat saat ini ketua DPR Puan Maharani berada di luar negeri sehingga tidak bisa menandatangani surat yang akan dikirim kepada Presiden Jokowi untuk membahas RUU PPRT. Solusinya, Ketua DPR dapat menunjuk pimpinan lainnya untuk meneken surat tersebut.
Surat yang dikirim ke Istana Presiden menurut Eva terlebih dulu harus dilakukan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR, pimpinan DPR bisa menggelar rapat pengganti bamus. Kemudian surat balasan Presiden kepada DPR yang berupa Supres harus dialamatkan langsung kepada badan legislatif (baleg) DPR mengingat RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Jika Supres dilayangkan kepada alat kelengkapan DPR lainnya maka akan berlarut.
“Peluang pengesahan RUU PPRT dalam waktu dekat sangat memungkinkan,” ujar mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2014-2019 itu
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengapresiasi organisasi masyarakat sipil yang gigih selama hampir 20 tahun memperjuangkan RUU PPRT. RUU PPRT penting sebagai payung hukum karena selama ini PRT bekerja dengan penuh risiko kekerasan baik fisik, psikis, dan seksual. “RUU PPRT sangat genting dan perlu segera diselesaikan,” usulnya.
Hadirnya UU PPRT menurut Andy menegaskan pengakuan terhadap kontribusi perempuan mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Kerja-kerja PRT penting karena keluarga berpotensi tidak bisa berjalan tanpa PRT. Pengesahan RUU PPRT penting jelang memperingati 25 tahun reformasi karena ada janji untuk memberikan perlindungan yang mumpuni bagi warga negara tanpa diskriminasi sebagaimana mandat konstitusi.
Andy menjelaskan RUU PPRT tak sekedar memberi perlindungan terhadap PRT tapi juga majikan. Hubungan kerja yang diatur RUU PPRT menguntungkan bagi kedua pihak. Oleh karena itu, DPR perlu segera melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk membahas RUU PPRT. Pembahasan RUU PPRT di DPR itu harus melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
“Pelibatan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU PPRT sangat penting agar UU yang dihasilkan bukan sekedar ada UU PPRT tapi substansinya mengakui hubungan kerja, memberikan kondisi kerja layak dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.
















