27 Tahun Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Desak Negara Penuhi Hak Korban Menyeluruh
Terbaru

27 Tahun Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Desak Negara Penuhi Hak Korban Menyeluruh

Merawat ingatan kolektif atas kelam pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai bagian dari tanggung jawab bangsa.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kiri-kanan: Tiga orang Komisoner Komnas Perempuan yakni Deden Sukendar, Maria Ulfah Anshor, dan Devi Rahayu. Foto: Istimewa
Kiri-kanan: Tiga orang Komisoner Komnas Perempuan yakni Deden Sukendar, Maria Ulfah Anshor, dan Devi Rahayu. Foto: Istimewa

Memperingati 27 tahun Tragedi Mei 1998, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyerukan kembali pentingnya merawat ingatan kolektif bangsa atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu dalam peristiwa perkosaan massal dan kerusuhan dan mendesak negara untuk memenuhi hak-hak korban, khususnya pemulihan yang menyeluruh, efektif dan komprehensif. 

Komnas Perempuan memperingati 27 tahun Tragedi Mei 1998 dengan menyerukan negara untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Terutama pemulihan menyeluruh dan efektif. Tragedi kelam itu menjadi sejarah Indonesia yang meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan masyarakat luas hingga hari ini.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menegaskan pentingnya merawat ingatan kolektif atas Tragedi Mei 1998 sebagai bagian dari tanggung jawab bangsa. Ia mengatakan tanpa keberanian menghadapi masa lalu, risiko terulangnya kekerasan serupa akan tetap ada.

Ia menegaskan peringatan 27 tahun Tragedi Mei 1998 menjadi momen penting bagi Komnas Perempuan. Setidaknya untuk menunjukkan dukungan terhadap pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan jaminan agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

“Merawat ingatan atas Tragedi Mei 1998 adalah bagian dari tanggung jawab kolektif bangsa ini. Tanpa ingatan yang jernih dan berani menghadapi masa lalu, kita berisiko mengulangi kekerasan serupa. Pengakuan, keadilan, dan pemulihan bagi korban harus terus diperjuangkan, termasuk dari sisi pelayanan dasar seperti kesehatan,” ujar Daden ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/2025).

Baca juga:

Komnas Perempuan mencatat sebagian besar korban kini telah memasuki usia lanjut, hidup dalam keterbatasan, bahkan tanpa dukungan keluarga. Negara perlu memastikan kebijakan pemulihan yang efektif, komprehensif dan berkelanjutan yang konkret. Termasuk kemudahan akses pelayanan kesehatan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti layanan penjemputan atau tanpa melalui jalur antrian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info