3 Alasan PBHI Menolak Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

3 Alasan PBHI Menolak Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pelanggaran HAM Berat

Keadilan bagi korban hanya bisa terpenuhi jika ada pengungkapan kebenaran, ajudikasi terhadap pelaku, reformasi institusional, dan pemenuhan hak-hak korban.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, Keppres No.17 Tahun 2022 dan Tim PPHAM serta pidato Presiden Jokowi memiliki tujuan lain, bukan untuk kepentingan korban secara utuh. “Bunga-bunga” jelas hanyalah kebohongan belaka dan bersifat gimik. Lantaran Presiden Jokowi dalam kondisi kritis akibat Perppu Cipta Kerja yang mengkhianati Pancasila dan UUD 45, serta melanggar HAM,” bebernya.

Julius menyebut lembaganya menolak tegas Keppres No.17 Tahun 2022 dan Tim PPHAM serta pidato Presiden Jokowi. Serta tetap meminta pertanggungjawaban negara secara holistik demi keadilan bagi korban. Presiden Jokowi harus segera mencabut No.17 Tahun 2022 dan membubarkan Tim PPHAM. Kemudian kembali pada investigasi pelanggaran HAM berat melalui Komnas HAM dan memastikan Jaksa Agung segera menuntut pelaku ke hadapan pengadilan HAM.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan ketika Keppres No.17 Tahun 2022 masih dalam tahap pembentukan, Komnas HAM mengingatkan agar penyelesaian pelanggaran HAM melalui mekanisme non yudisial itu tidak menghapus penyelesaian melalui upaya yudisial. Itu salah satu kesepakatan antara pemerintah dengan Komnas HAM sebelum terbit Keppres tersebut. Kesepakatan itu juga sudah disampaikan kepada keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Taufan juga telah mengingatkan kepada pemerintah dalam membentuk Keppres itu harus mendengarkan korban dan keluarganya. “Langkah non yudisial tidak menghentikan langkah yudisial. Saya telah jelaskan itu ke Menkopolhukam,” kata Taufan dalam diskusi bertema “Outlook HAM dan Keamanan Papua 2023”, Rabu (11/1/2023) lalu.

Tags:

Berita Terkait