3 Bukti Obstruction of Justice yang Jerat Ferdy Sambo CS
Utama

3 Bukti Obstruction of Justice yang Jerat Ferdy Sambo CS

Ferdy Sambo dkk diduga menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga perbuatan ini dinamakan obstruction of justice.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: WIL
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: WIL

Obstruction of justice merupakan istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo dkk tidak hanya dituduh melakukan pembunuhan berencana, namun juga diduga telah melakukan obstruction of justice.

Di dalam ilmu hukum, obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses peradilan. Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Sehingga, obstruction of justice dikategorikan sebagai jenis perbuatan pidana penghinaan pada pengadilan.

Dalam kasus Ferdy Sambo dkk, Jaksa Penuntut Umum menjabarkan poin-poin yang diduga menghambat penegakan hukum dengan cara menghalangi-halangi proses peradilan dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga:

“Mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” jelas Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa ketika telah terjadi penembakan terhadap Brigadir J dan mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J yang bertempat di rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo, Ferdy Sambo diketahui memiliki niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Salah satu upaya mengaburkan tindak pidana yang terjadi tersebut adalah dengan menghubungi saksi Hendra Kurniawan. Kemudian, saksi Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richardo Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’Ruf yang telah berada di lokasi yang intinya menjelaskan dan membenarkan cerita yang telah diskenariokan oleh terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya mengenai penembakan Brigadir J.

Tags:

Berita Terkait