3 Bukti Obstruction of Justice yang Jerat Ferdy Sambo CS
Utama

3 Bukti Obstruction of Justice yang Jerat Ferdy Sambo CS

Ferdy Sambo dkk diduga menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga perbuatan ini dinamakan obstruction of justice.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kemudian, saksi Irfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan DVR CCTV dan diminta untuk mengambil DVR CCTV dan mengganti dengan DVR yang baru milik pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga, namun security tidak memperbolehkan sehingga harus meminta izin kepada ketua RT komplek.

“Saksi Irfan melarang security menghubungi ketua RT dengan ponsel dan menghalangi security tidak boleh masuk ke pos security,” lanjut Jaksa.

Saksi Irfan Widyanto juga mendapat arahan untuk mengambil DVR CCTV dirumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit. Dari perbuatan ini, tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di pos security tanpa seizin dan sepengetahuan ketua RT mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yaitu CCTV komplek.

“Kemudian, saksi lainnya yaitu Chuck Putranto yang menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan, sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” jelas Jaksa.

Setelah pemusnahan rekaman CCTV yang bisa menjadi penguat bukti, saksi lainnya yaitu Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop yang berisi file rekaman CCTV dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu dimasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau.

“Saksi Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian yang sudah tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” lanjut Jaksa.

Sehingga dari mulai mengatur skenario, mengganti DVR CCTV tanpa izin ketua RT, hingga merusak laptop yang berisi file rekaman, Ferdy Sambo CS diduga menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Tags:

Berita Terkait