3 Faktor yang Bisa Bebaskan Maskapai dari Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan
Berita

3 Faktor yang Bisa Bebaskan Maskapai dari Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan

Gangguan tak selamanya datang dari abu vulkanik, tetapi juga datang dari massa yang berdemonstrasi atau burung yang memadati runway.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Pahami Hak dan Kewajiban Penumpang Sebelum Terbang).

 

Faktor ketiga adalah faktor yang yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca. Misalnya ada kerusuhan di sekitar bandara atau ada demonstrasi di wilayah bandara. Pada 13 Mei 2017 lalu ribuan orang merangsek masuk bandara Sam Ratulangi Manado untuk menolak kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Akibatnya, sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju Sam Ratulangi tertunda.  

 

Itulah tiga faktor penyebab maskapai bisa lolos dari tanggung jawab dari ganti rugi. Tetapi ini sangat ditentukan argumentasi para pihak. Sebab, ada kewajiban yang harus dilakukan jika terjadi salah satu faktor tersebut. Misalnya, menyampaikan informasi sesegera mungkin bahwa telah terjadi gangguan cuaca di lokasi, seperti yang dilakukan Angkasa Pura I ketika abu vulkanik Gunung Agung mengganggu penerbangan di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

 

(Baca juga: Lima Kasus Maskapai Penerbangan yang Dibawa ke Pengadilan).

 

Pasal 7 ayat (1) Permenhub No. 89 Tahun 2015 menegaskan Badan Usaha Angkutan Udara wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan melalui petugas yang berada di ruang tunggu bandar udara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang. (ANT)

Tags:

Berita Terkait