3 Kisah Pilihan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Inspiratif
Kaleidoskop 2023

3 Kisah Pilihan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Inspiratif

Menghimpun keteladanan para Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Indonesia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Bagir Manan, Maria Farida Indrati. Foto Kolase: RES
Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Bagir Manan, Maria Farida Indrati. Foto Kolase: RES

Apa kabar Anda para pembaca setia Hukumonline di awal tahun baru 2024? Masih di hari-hari mingu pertama bulan Januari, sejumlah harapan atau resolusi biasanya dicanangkan. Tentu saja harapan itu termasuk pula untuk dunia hukum Indonesia yang lebih baik. Tapi, sangat disayangkan tahun 2023 dunia hukum Indonesia diwarnai kasus hukum dan etik yang menjerat para Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Sebut saja, Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Ketiganya yang sudah dicopot dari jabatan masing-masing itu terlibat menerima suap dalam menangani perkara di pengadilan. Kasus mereka masih berlanjut dalam proses peradilan.

Di akhir 2023 juga tercatat 21 laporan masyarakat atas kasus pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi. Masalah ini bersumber pada putusan fenomenal batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Semua Hakim Konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan. Nama Hakim Konstitusi Anwar Usman muncul dalam 15 laporan.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah ada dalam 5 laporan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat muncul dalam 4 laporan. Selanjutnya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic ada dalam 3 laporan. Terakhir, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ada pada 1 laporan.

Hasilnya, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dinyatakan melanggar etik dengan sanksi teguran lisan. Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinyatakan melanggar etik dengan sanksi teguran tertulis.

Yang terburuk, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat dengan sanksi dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman juga dilarang menjabat lagi sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi. Lebih jauh, ia dilarang terlibat pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

Apa yang terjadi itu memang menambah sejarah kelam dalam dunia hukum Indonesia. Hanya saja, perlu diingat bahwa sejarah juga mencatat kisah membanggakan. Sepanjang tahun 2023, Hukumonline menyusun berita berkisah (feature) khusus untuk Anda pembaca setia Hukumonline. Beberapa diantara feature itu bercerita tentang sosok Hakim Agung dan Hakim Konstitusi teladan.

Tags:

Berita Terkait