3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!
Pojok PERADI

3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!

Hingga saat ini ketiganya masih bersengketa di pengadilan untuk hak penggunaan nama, atribut, serta legalitas kepengurusan Peradi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Adapun bagi advokat yang telah diangkat sumpah sebagai advokat di kubu Peradi lainnya, namun ingin pindah bergabung dengan DPN Peradi, Fauzie menyatakan bisa menerima dengan syarat tambahan juga membuat pernyataan akan tunduk hanya pada ketentuan organisasi DPN Peradi yang dipimpin Fauzie dan tidak lagi menjadi anggota di Peradi yang lain.

 

Namun perlu dicatat, itupun hanya berlaku bagi lulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan Peradi kubu Fauzie. Jika bukan lulusan PKPA dan UPA Peradi serta belum diangkat sumpah sebagai advokat, PKPA dan status kelulusan UPA dianggap belum memenuhi syarat jika ingin mendaftar.

 

“Kan pengangkatan advokat oleh organisasi dengan memenuhi syarat-syarat,” tegas Fauzie.

 

Fauzie mengatakan kepada hukumonline bahwa jumlah anggota yang terdata di DPN Peradi hingga saat ini mencapai 45.000 orang advokat.

 

Adapun DPN Peradi dengan jargon “Rumah Bersama Advokat Indonesia” yang dipimpin Luhut M.P. Pangaribuan dengan Sekretaris Jenderal Sugeng Teguh Santoso belum mengumumkan pendataan ulang advokat yang menjadi anggotanya. “Mungkin minggu depan,” kata Luhut saat dihubungi hukumonline kemarin.

 

Adapun persayaratan bagi anggota yang telah terdata menurut Luhut tidak perlu ada formulir yang diisi ataupun syarat tambahan lainnya. Sedangkan bagi anggota baru, Luhut mengatakan hanya akan memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar advokat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

DPN Peradi “Rumah Bersama Advokat Indonesia” siap menampung advokat lulusan PKPA dan UPA manapun, baik yang telah diangkat sumpah advokat ataupun yang baru akan mengajukan pengangkatan sebagai advokat melalui pihaknya.

 

Meskipun menginginkan keanggotaan tunggal di pihaknya, Luhut mengaku tidak akan memberikan sanksi. “Tidak sanksi lah, kita anjurkan untuk memilih saja kan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait