3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!
Pojok PERADI

3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!

Hingga saat ini ketiganya masih bersengketa di pengadilan untuk hak penggunaan nama, atribut, serta legalitas kepengurusan Peradi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Luhut, saat ini ada sekitar 5.000 orang advokat yang bergabung sebagai DPN Peradi “Rumah Bersama Advokat Indonesia” di seluruh Indonesia. Belum ada kepastian tanggal dimulai pendataan ataupun rentang waktu pendataan termasuk biaya administrasi yang ditetapkan.

 

“Belum karena kita plenonya baru hari Jumat (minggu ini),” jelas Luhut saat dikonformasi.

 

DPN Peradi

DPN Peradi

“Suara Advokat Indonesia”

DPN Peradi

“Rumah Bersama Advokat Indonesia”

Pimpinan

Ketua:

Fauzie Yusuf

Hasibuan

 

Sekretaris Jenderal:

Thomas E.Tampubolon

Ketua:

Juniver Girsang

 

 

Sekretaris Jenderal:

Hasanuddin Nasution

Ketua:

Luhut M.P.Pangaribuan

 

Sekretaris Jenderal:

Sugeng Teguh

Santoso

Jumlah Anggota Terdata

45.000 orang

24.000 orang

5.000 orang

 

Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, ketiga kubu masih dalam tahap sengketa di pengadilan atas hak penggunaan nama, atribut, serta legalitas kepengurusan Peradi. Belum bisa dipastikan bagaimana ujung dari gugatan yang diajukan kubu Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap kedua pengguna nama Peradi lainnya.

 

(Baca Juga: Ada Benih Perdamaian di Sidang Gugatan Keabsahan Peradi)

 

Yang pasti, berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat dengan pengambilan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.

 

Tags:

Berita Terkait