3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!
Pojok PERADI

3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!

Hingga saat ini ketiganya masih bersengketa di pengadilan untuk hak penggunaan nama, atribut, serta legalitas kepengurusan Peradi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Bagi anda para advokat, segera urus pendataan ulang keanggotaan anda di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Memasuki April 2018 ini, ketiga kubu sama-sama melakukan pendataan ulang untuk memperpanjang keanggotaan advokat. Pastikan anda menyadari sepenuhnya segala prosedur yang harus dipenuhi juga akibatnya.

 

Pada tanggal 31 Desember 2018 akhir tahun ini menjadi batas akhir masa berlakunya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) anggota Peradi. Dalam pantauan hukumonline, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi telah mengumumkan pemberitahuan untuk pendataan ulang tersebut beserta prosedurnya di media massa.

 

Namun dengan kenyataan bahwa ada tiga kubu yang menyatakan diri sebagai DPN Peradi yang sah, perlu anda cermati kembali proses pendataan ulang ini. Perhatikan syarat dan akibatnya bagi status anda sebagai advokat Peradi.

 

DPN Peradi yang diketuai Juniver Girsang dan Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution telah membuat pengumuman di media cetak per awal Maret lalu. DPN Peradi dengan jargon “Suara Advokat Indonesia” ini melakukan pendataan padai 5 Maret - 27 April 2018 yang dilakukan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing-masing di seluruh Indonesia. Biaya administrasi pendataan sebesar Rp 500.000,00 melalui rekening terpusat.

 

“Saat ini ada lebih kurang 24.000 yang sudah terdata bersama kami. Bisa bertambah (setelah pendataan ulang),” kata Juniver Girsang saat diwawancarai hukumonline usai menghadiri diskusi advokat lintas organisasi di Gedung Joeang 45 Selasa (3/4) lalu.

 

Persyaratan pendataan ulang yang harus dipenuhi berdasarkan pengumuman di media cetak oleh Peradi “Suara Advokat Indonesia” ini cukup mengisi formulir dengan menyertakan dokumen pendukung, antara lain salinan KTPA Peradi atau tanda pengenal sementara advokat Peradi “Suara Advokat Indonesia”, pas foto, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta tanda bukti pembayaran biaya administrasi pendataan ulang.

 

(Baca Juga: Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik)

 

Selama tiga tahun belakangan ini pun Peradi “Suara Advokat Indonesia” telah melakukan sejumlah pelantikan anggota baru yang diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Tinggi. Jadi dalam pendataan ini juga termasuk pendaftaran baru keanggotaan penuh sebagai advokat Peradi “Suara Advokat Indonesia” yang telah memenuhi syarat.

 

Saat ditanya jika ada anggota Peradi “Suara Advokat Indonesia” yang juga mendata ulang di kubu lainnya, Juniver tidak akan memberikan larangan atau sanksi apapun. “Seharusnya dia memilih, tapi saat ini tidak akan ada konsekuensi apapun jika terjadi begitu. Kami harus menghormati mereka bergabung bersama kami,” jelasnya.

 

Sementara itu, DPN Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dengan Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon yang berkantor di Sekretariat Grand Slipi Tower membuat pengumunan pendataan ulang yang sama sejak 2 April lalu. Melalui pengumuman di media cetak dan juga online (Pengumuman data ulang peradi 2018) pendataan dilakukan 2 April - 30 Juni 2018 melalui DPC Peradi di seluruh Indonesia.

 

(Baca Juga: Tiga Kubu PERADI ‘Bersatu’ Menjaga Marwah Profesi Advokat)

 

Formulir pendataan ulang dapat diunduh di sini (Pengumuman data ulang peradi 2018) lalu diserahkan ke Sekretariat DPC Peradi bersama dokumen pendukung serta membayar biaya pendataan ulang sebesar Rp 750.000,00 ke nomor rekening BCA 335-304-000-2 atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia. DPC untuk menyerahkan dokumen pendataan ini harus sesuai alamat domisili advokat yang terdaftar. Pilihan alamat domisili ini bisa berdasarkan alamat KTP atau alamat di mana kantor berada.

 

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan antara lain salinan KTPA atau tanda pengenal advokat sementara yang dikeluarkan DPN Peradi, pas foto, dan tanda bukti pembayaran biaya administrasi pendataan ulang. Berlaku pula dalam pendataan ini bagi anggota baru advokat Peradi.

 

Namun secara tegas DPN Peradi yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan ini tidak menerima jika ada anggotanya yang juga mendaftarkan diri di kubu lain. “Nggak bisa, Peradi hanya satu saja, saya pastikan sesuai aturan organisasi kami itu tidak dibolehkan,” katanya melalui sambungan telepon kemarin.

 

Bagi yang melanggar, Fauzie menyatakan berdasarkan aturan organisasinya tidak bisa diterima untuk menjadi anggota Peradi.

 

Bagi advokat yang telah terdaftar sebelumnya di DPN Peradi, namun berpindah ke kubu lainnya, Fauzie membuka pintu lebar-lebar untuk kembali bergabung dengan membuat surat pernyataan tidak terlibat sebagai anggota di kubu Peradi lainnya.

 

Adapun bagi advokat yang telah diangkat sumpah sebagai advokat di kubu Peradi lainnya, namun ingin pindah bergabung dengan DPN Peradi, Fauzie menyatakan bisa menerima dengan syarat tambahan juga membuat pernyataan akan tunduk hanya pada ketentuan organisasi DPN Peradi yang dipimpin Fauzie dan tidak lagi menjadi anggota di Peradi yang lain.

 

Namun perlu dicatat, itupun hanya berlaku bagi lulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan Peradi kubu Fauzie. Jika bukan lulusan PKPA dan UPA Peradi serta belum diangkat sumpah sebagai advokat, PKPA dan status kelulusan UPA dianggap belum memenuhi syarat jika ingin mendaftar.

 

“Kan pengangkatan advokat oleh organisasi dengan memenuhi syarat-syarat,” tegas Fauzie.

 

Fauzie mengatakan kepada hukumonline bahwa jumlah anggota yang terdata di DPN Peradi hingga saat ini mencapai 45.000 orang advokat.

 

Adapun DPN Peradi dengan jargon “Rumah Bersama Advokat Indonesia” yang dipimpin Luhut M.P. Pangaribuan dengan Sekretaris Jenderal Sugeng Teguh Santoso belum mengumumkan pendataan ulang advokat yang menjadi anggotanya. “Mungkin minggu depan,” kata Luhut saat dihubungi hukumonline kemarin.

 

Adapun persayaratan bagi anggota yang telah terdata menurut Luhut tidak perlu ada formulir yang diisi ataupun syarat tambahan lainnya. Sedangkan bagi anggota baru, Luhut mengatakan hanya akan memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar advokat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

DPN Peradi “Rumah Bersama Advokat Indonesia” siap menampung advokat lulusan PKPA dan UPA manapun, baik yang telah diangkat sumpah advokat ataupun yang baru akan mengajukan pengangkatan sebagai advokat melalui pihaknya.

 

Meskipun menginginkan keanggotaan tunggal di pihaknya, Luhut mengaku tidak akan memberikan sanksi. “Tidak sanksi lah, kita anjurkan untuk memilih saja kan,” katanya.

 

Menurut Luhut, saat ini ada sekitar 5.000 orang advokat yang bergabung sebagai DPN Peradi “Rumah Bersama Advokat Indonesia” di seluruh Indonesia. Belum ada kepastian tanggal dimulai pendataan ataupun rentang waktu pendataan termasuk biaya administrasi yang ditetapkan.

 

“Belum karena kita plenonya baru hari Jumat (minggu ini),” jelas Luhut saat dikonformasi.

 

DPN Peradi

DPN Peradi

“Suara Advokat Indonesia”

DPN Peradi

“Rumah Bersama Advokat Indonesia”

Pimpinan

Ketua:

Fauzie Yusuf

Hasibuan

 

Sekretaris Jenderal:

Thomas E.Tampubolon

Ketua:

Juniver Girsang

 

 

Sekretaris Jenderal:

Hasanuddin Nasution

Ketua:

Luhut M.P.Pangaribuan

 

Sekretaris Jenderal:

Sugeng Teguh

Santoso

Jumlah Anggota Terdata

45.000 orang

24.000 orang

5.000 orang

 

Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, ketiga kubu masih dalam tahap sengketa di pengadilan atas hak penggunaan nama, atribut, serta legalitas kepengurusan Peradi. Belum bisa dipastikan bagaimana ujung dari gugatan yang diajukan kubu Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap kedua pengguna nama Peradi lainnya.

 

(Baca Juga: Ada Benih Perdamaian di Sidang Gugatan Keabsahan Peradi)

 

Yang pasti, berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat dengan pengambilan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.

 

Tags:

Berita Terkait