3 Langkah KY Sempurnakan Proses Seleksi Calon Hakim Agung
Catahu 2022

3 Langkah KY Sempurnakan Proses Seleksi Calon Hakim Agung

Antara lain melibatkan pakar dalam penyusunan instrumen seleksi; mempertajam instrumen seleksi melalui validasi standar penilaian dan simulasi asesmen; dan memperketat proses penelusuran rekam jejak.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Selama ini KY itu terus melakukan usaha-usaha yang maksimal. Tetapi, perlu saya sampaikan OTT ini kan terkait dengan integritas ya, soft competency. Meskipun sebetulnya KY sudah maksimal, tetapi perlu kita ketahui bahwa integritas seseorang itu tidak konstan, tidak diam, bisa berubah (sewaktu-waktu, red),” kata Siti Nurdjanah.

Menurutnya, bisa saja terjadi seorang calon hakim agung ketika melalui proses rekrutmen merupakan pribadi yang bagus. Akan tetapi, setelah memiliki posisi (hakim agung) di MA justru ‘berakhir’ di KPK. Apalagi, sesuai penelusuran yang dilakukan secara etik, hakim agung yang bersangkutan belum pernah terkena hukuman disiplin atau semacamnya.

Siti memandang hal ini terjadi karena integritas seseorang bisa saja mengalami perubahan. Ia melihat beberapa hal yang dapat mengubah integritas seseorang antara lain kondisi lingkungan, pola hidup, dan gaya hidup. “KY juga terus berupaya bagaimana meningkatkan supaya seleksi ini bisa benar-benar menghasilkan calon hakim agung atau calon hakim ad hoc yang sesuai harapan masyarakat, para pencari keadilan, dan tentunya harapan kita semua,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yustisial Dr. Sunarto beberapa waktu lalu menyampaikan MA tengah menyusun Surat Keputusan Ketua MA tentang Rekrutmen. Ke depan, masuknya aparatur ke MA akan diperketat dengan melibatkan atasan langsung yang bersangkutan. Baik Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dilibatkan terkait referensi dan rekomendasi naupun pengetatan dalam aspek lainnya.

“Kami mengisi jabatan (di MA) ditanya pertama ketika nguji, ‘saudara bersediakah untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya yang diberikan MA’? Itu ada rekamannya, sudah ada komitmen mereka. Bukan hanya tanda tangan di atas kertas. Prinsipnya, MA tidak akan memberi jabatan kepada aparatur yang bermasalah, terutama pimpinan untuk jabatan-jabatan strategis. Kita khawatir nantinya tenaga dan pikiran kita hanya dipakai untuk selesaikan masalahnya aparatur itu.”

Tags:

Berita Terkait