3 Pendekatan untuk Mendapatkan Peraturan Daerah
Utama

3 Pendekatan untuk Mendapatkan Peraturan Daerah

Menjalin relasi secara informal; melayangkan permohonan audiensi kepada instansi yang bersangkutan; atau mengajukan permohonan data dan informasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Direktur Riset dan Publikasi PusHAM UII Despan Heryansyah. Foto: ADY
Direktur Riset dan Publikasi PusHAM UII Despan Heryansyah. Foto: ADY

Peraturan yang diterbitkan pemerintah merupakan bagian dari informasi publik. Namun terkadang tidak mudah bagi publik untuk mengakses informasi tersebut, khususnya peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah. Direktur Riset dan Publikasi PusHAM UII, Despan Heryansyah, berbagi pengalaman bagaimana cara untuk mendapatkan peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah. Dia mencatat sedikitnya ada 3 pendekatan yang dapat dilakukan.

Pertama, melalui pendekatan informal. Pendekatan ini penting untuk membangun relasi pada bidang hukum di instansi yang dituju, misalnya menggunakan hubungan almamater atau jejaring organisasi mahasiswa. Jika memiliki rekan satu almamater atau organisasi kemahasiswaan yang sama di instansi yang dituju, maka akan relatif lebih mudah untuk membangun komunikasi untuk mendapatkan peraturan daerah.

“Jika pendekatan informal ini berhasil maka dapat memudahkan untuk mengakses dan mendapatkan peraturan yang diperlukan,” kata Despan dalam “Sharing Session Strategi dan Kiat Efektif Pengumpulan Peraturan Daerah" bersama PusHAM UII, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:

Kedua, jika pendekatan informal itu belum berhasil, Despan menyarankan menempuh cara lain yang bisa dilakukan yakni melayangkan surat permohonan audiensi. Biasanya instansi yang bersangkutan akan merespon. Dalam kesempatan audiensi itu perlu dijelaskan maksud dan tujuan untuk meminta data yang diinginkan. “Bisa juga dijalin hubungan kerja sama terkait akses terhadap data.”

Ketiga, jika belum juga berhasil mendapatkan peraturan daerah yang diinginkan, bisa melakukan pendekatan melalui prosedur permohonan data dan informasi. Tapi setelah surat ini dilayangkan belum tentu lembaga yang bersangkutan bisa langsung memberikan data. Ada instansi yang mengarahkan pemohon untuk meminta izin terlebih dahulu misal ke PTSP. Kemudian Kesbangpol dan kembali lagi ke bidang hukum instansi yang dituju untuk meminta data.

Ia melanjutkan alasan yang biasanya disampaikan instansi ketika meminta data yakni data tersebut sudah bisa diakses di laman JDIH lembaga tersebut. Tapi upayakan yang diminta adalah katalog atau inventarisasi peraturan, seperti katalog peraturan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota); Surat Keputusan; dan Surat Edaran.

Tags:

Berita Terkait