Tiga Catatan Perludem dari Aspek Tata Kelola Pemilu
Terbaru

Tiga Catatan Perludem dari Aspek Tata Kelola Pemilu

Seperti terjadi pencatutan nama pemilih maupun penyelenggara pemilu sebagai anggota partai politik, hingga ketiadaan revisi UU Pemilu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhil Ramadhanil. Foto: RFQ
Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhil Ramadhanil. Foto: RFQ

Proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 sudah mulai berjalan sejak pendaftaran hingga verifikasi administratif. Tapi perlu diwaspadai, pemilu mendatang bakal jauh lebih kompleks ketimbang Pemilu Serentak 2019 lalu. Padahal dengan situasi 2019 lalu, terdapat ratusan kelompok penyelenggara pemilu serentak (KPPS) meninggal dunia. Tak hanya itu, teknis pelaksanaannya pun boleh dibilang rumit.

Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhil Ramadhanil mengatakan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 dengan 2019 tidak berubah disain pemilu serentak dengan lima surat suara. Di tahun yang sama pada 2024 pun bakal digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak memilih gubernur, bupati dan walikota. Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum sedang melangsungkan tahapan pendaftaran partai politik dan akan memulai pembentukan daerah pemilihan (dapil).

“Terdapat beberapa catatan permasalahan yang menyangkut tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu,” ujar Fadlil Ramadhanil dalam sebuah diskusi daring, Minggu (17/10/2022) kemarin.

Pertama, tak sedikit pemilih, bahkan penyelenggara pemilu yang namanya ‘catut’ atau diklaim sebagai anggota partai politik. Padahal, yang bersangkutan bukan anggota partai politik. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi informasi Sistem Pendaftaran Partai Politik (Sipol) milik KPU perlu direspon positif. Pasalnya, melalui Sipol pencatutan nama para pemilih oleh partai politik dapat diketahui melalui fitur ‘cek anggota partai politik calon peserta pemilu’.

Namun demikian, di tengah tingginya partisipasi publik yang memanfaatkan portal tersebut untuk melihat dan memastikan identitas kependudukannya dimanfaatkan atau tidak oleh partai politik. Sayangnya, KPU tidak secara terbuka mengumumkan partai-partai politik mana saja yang melakukan pencatutan identitas kependudukan tersebut menjadi partai politik.

“Padahal, informasi ini sangat penting bagi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntablitas KPU dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu,” ujarnya.

Kedua, dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Menurutnya, KPU telah mengumumkan partai yang lolos verifikasi administrasi. Setidaknya, terdapat 18 partai yang lolos dari 24 partai politik calon peserta pemilu. Sembilan diantaranya bakal dilakukan verifikasi faktual. Sebab telah memiliki kursi di DPR sebagaimana putusan Mahkamah Konstitisi No.55/PUU-XVIII/2022.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait