Peraturan Daerah: Fungsi, Muatan, dan Aspek Pentingnya
Terbaru

Peraturan Daerah: Fungsi, Muatan, dan Aspek Pentingnya

Peraturan Daerah meliputi Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Simak fungsi, muatan isi, dan asas pembentukannya, serta aspek penting pembentukannya berikut. 

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi peraturan daerah. Foto: pexels.com
Ilustrasi peraturan daerah. Foto: pexels.com

Perda adalah singkatan dari Peraturan Daerah. Dalam UUD 1945, diterangkan bahwa penetapan Peraturan Daerah adalah hak pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Bicara tentang Perda tentu tidak dapat dilepaskan dari hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun dalam hierarki tersebut dikenal dengan adanya tujuh tingkatan, yakni:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga:

Perda atau Peraturan Daerah ini meliputi Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Adapun yang dimaksud dengan Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

Kemudian, yang dimaksud dengan Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.

Fungsi Peraturan Daerah

Ditetapkannya Perda dimaksudkan untuk memenuhi fungsi tertentu. Diterangkan Kemenkumham, setidaknya ada empat fungsi Perda:

Tags:

Berita Terkait