Perda adalah singkatan dari Peraturan Daerah. Dalam UUD 1945, diterangkan bahwa penetapan Peraturan Daerah adalah hak pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Bicara tentang Perda tentu tidak dapat dilepaskan dari hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun dalam hierarki tersebut dikenal dengan adanya tujuh tingkatan, yakni:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga:
- Pemprov Bengkulu Akui Perlu Instrumen untuk Memudahkan dalam Membuat Kebijakan
- Mendorong Revisi Pasal Living Law dalam KUHP Baru
- Konsep Pluralisme dalam Hukum Pertanahan
Perda atau Peraturan Daerah ini meliputi Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Adapun yang dimaksud dengan Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
Kemudian, yang dimaksud dengan Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.
Fungsi Peraturan Daerah
Ditetapkannya Perda dimaksudkan untuk memenuhi fungsi tertentu. Diterangkan Kemenkumham, setidaknya ada empat fungsi Perda: