Perda adalah singkatan dari Peraturan Daerah. Dalam UUD 1945, diterangkan bahwa penetapan Peraturan Daerah adalah hak pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Bicara tentang Perda tentu tidak dapat dilepaskan dari hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun dalam hierarki tersebut dikenal dengan adanya tujuh tingkatan, yakni:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Perda atau Peraturan Daerah meliputi Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Adapun yang dimaksud dengan Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
Kemudian, yang dimaksud dengan Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.
Baca juga:
- 3 Rekomendasi TII untuk Pemilihan Penjabat Kepala Daerah
- Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI/Polri, Bolehkah?
- ASN Selingkuh Dapat Dipecat
Fungsi Peraturan Daerah
Ditetapkannya Perda dimaksudkan untuk memenuhi fungsi tertentu. Diterangkan Kemenkumham, setidaknya ada empat fungsi Perda, antara lain: