MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Terbaru

MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Semestinya pemerintah pusat memitigasi dan memetakan secara menyeluruh di setiap pemerintah daerah. Mulai dari analisa jabatan, hingga kebutuhan di semua daerah. Dengan begitu, dapat diketahui secara pasti soal kebutuhan apa saja di setiap daerah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Hukumonline

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan batas waktu hingga November 2023 agar dapat menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya. Keputusan Kemenpan-RB menuai kritik dari para kepala daerah tingkat kota agar tidak terburu-buru memutuskan. Begitu pula dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebab, penerapan kebijakan tersebut pada 2023 mendatang dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik dan terjadinya pengangguran massal di kota-kota seluruh Indonesia.

“Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk tidak terburu-buru memberlakukan kebijakan tersebut,” ujar Ketua MPR, Bambang Soesatyo melalui keterangannya di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Bamsoet mengingatkan agar pemerintah pusat memberi perhatian besar, khususnya terhadap isu keberlangsungan pelayanan publik dan potensi pengangguran massal. Untuk itu, ke depan perlu mengantisipasi banyaknya persoalan yang bakal muncul, terutama pengangguran dari tenaga honorer. Karena itulah, Kemenpan-RB sebagai instansi pemerintah pusat yang memiliki kewenangan agar mengkaji ulang rencana penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga:

Misalnya, melakukan mitigasi dan pemetaan secara menyeluruh. Mulai dari analisa jabatan, hingga kebutuhan di semua daerah. Dengan begitu, dapat diketahui secara pasti soal kebutuhan apa saja di setiap daerah. Khususnya tentang apa dan bagaimana penganggarannya. Menurutnya dengan persiapan matang di seluruh daerah, keputusan yang diambil peniadaan tenaga honorer diharapkan tanpa menimbulkan kegaduhan.

Ketua DPR periode 2014-2019 itu pun meminta agar semua pihak dapat merespon fenomena tersebut sebagai kebijakan yang memiliki nilai positif dalam jangka panjang. Pasalnya, melalui regulasi tersebut menjadi instrumen dalam mempermudah pemerintah dalam menganalisa kebutuhan rill pegawai secara kualitatif dan kuantitatif.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto berpandangan meniadakan tenaga honorer bagi instansi pemerintah mulai 2023 berdampak terhadap pemerintah daerah. Karenanya, para walikota se-tanah air memberikan sejumlah poin masukan kepada pemerintah pusat agar kebijakan yang bakal diambil tersebut dilakukan secara cermat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait