3 Pesan Busyro Muqoddas untuk Pimpinan 43 Kampus Hukum Muhammadiyah se-Indonesia
Utama

3 Pesan Busyro Muqoddas untuk Pimpinan 43 Kampus Hukum Muhammadiyah se-Indonesia

Mulai dari peran pembaruan, orientasi pendidikan, hingga kontribusi kebangsaan. Busyro menilai Fordek Hukum PTM mempunyai tanggung jawab moral, intelektual, dan akademik untuk bekontribusi menghadirkan solusi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas. Foto: Dokumen Hukumonline
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas. Foto: Dokumen Hukumonline

Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, menyampaikan pesan untuk para pimpinan 43 Kampus Hukum Muhammadiyah se-Indonesia. Mereka tergabung dalam Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek Hukum PTM) yang akan dilantik pada Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang.

Busyro dikenal luas sebagai tokoh hukum nasional dengan kiprah aktivis hukum, ilmuwan hukum, sekaligus pimpinan di lembaga negara penunjang sistem hukum. Tugas Busyro di Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat ini antara lain berkoordinasi intensif dengan Fordek Hukum PTM untuk mewujudkan kemanfaatan bagi dunia hukum Indonesia.

Pertama, Busyro mengingatkan Fordek Hukum PTM harus menjadi gerakan tajdid (pembaruan, red.) dalam dunia hukum Indonesia. Hal itu karena Fordek Hukum PTM berada di bawah institusi Muhammadiyah. “Konsekuensinya, Fordek Hukum PTM itu terikat dengan visi dan misi Muhammadiyah,” kata Busyro kepada Hukumonline, Senin (15/8/2022). Ia menjelaskan Muhammadiyah berwatak gerakan dakwah dengan karakter tajdid. Tajdid itu dibangun dengan dua pilar utama yaitu gerakan purifikasi sekaligus gerakan dinamisasi.

“Dalam konteks Fordek Hukum PTM, pengelolaan kurikulum, SDM, dan struktur kelembagaan terikat dengan visi, misi, dan orientasi yang dijiwai serta diwarnai gerakan tajdid Muhammadiyah tadi,” kata Ketua Komisi Yudisial pertama itu kepada Hukumonline. Busyro juga pernah menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2010–2011. Ia juga tercatat pernah cukup lama menjadi akademisi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Baca Juga:

Kedua, kampus-kampus hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah jangan sampai mengejar kepentingan komersial. Ia mewanti-wanti agar kampus-kampus hukum Muhammadiyah tidak menghasilkan yuris yang sekadar “tukang” dan berorientasi pasar.

“Semua perguruan tinggi Muhammadiyah, termasuk Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, itu bukan mesin industri pencetak sarjana. Bukan sama sekali. Apalagi kalau sarjana dengan orientasi pasar, orientasi tukang. Kalau sarjana dengan orientasi pasar dan tukang itu akan menjadi sarjana yang transaksional, akan menjadi pembenar segala hal,” kata Busyro. Ia berharap Fordek Hukum PTM jauh dari kecenderungan pandangan komersial dalam mendidik calon-calon yuris lulusannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait