3 Poin Ini Perlu Dipertimbangkan dalam Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
TechLaw Fest 2019

3 Poin Ini Perlu Dipertimbangkan dalam Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Sekalipun cukup bagus, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari draf RUU PDP Perlindungan Data Pribadi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Harus ada lembaga yang paling ‘mikirin’ ini dan paling tahu soal ini (data pribadi -red),” tandasnya.

 

Ia pesimis akan efektivitas penerapan muatan RUU PDP bila semua sektor harus invest orang-orang yang expert di bidang perlindungan data. Akan lebih efektif bila dibentuk sebuah lembaga khusus, bisa di bawah Kemenkominfo untuk data protection dengan scoop multisektoral layaknya PDPC Singapura. “Jadi dia benar-benar pegang disitu,” ujarnya.

 

Telah memberlakukan Personal Data Protection Act (PDPA) sejak tahun 2012 lalu, Singapura juga membentuk aturan yang telah disesuaikan dengan konteks yang berkembang di Negaranya. Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam dalam Pidatonya menyebut pendekatan pengaturan yang dilakukan pemerintah dalam menyongsong pesatnya inovasi adalah mengupayakan adanya keseimbangan antara inovasi dan perlindungan terhadap konsumen. Jangan sampai mematikan atau menghambat perkembangan usaha kecil yang baru dirintis (startup).

 

“Di samping itu penting dibangun sebuah ekosistem kepercayaan,” tukasnya.

 

Mengingat Singapura sedang giat-giatnya mengembangkan Artificial Intelligent (AI), Ia tak menampik adanya hubungan yang begitu erat antara data dengan AI. Adanya AI tak lain merupakan sumbangsih dari pemanfaatan data.

 

Untuk itu, terkait dengan perlindungan dari penggunaan dan penyalahgunaan data dengan tetap memberikan dukungan untuk pengembangan inovasi yang sedang dilakukan, Pemerintah melalui Ministry of Communications and Information (MCI) dan Info-communication Media Development Authority (IMDA) mengupayakan 3 hal, Pertama, melahirkan pedoman framework/kerangka kerja tata kelola AI.

 

Kedua, memaksimalkan fungsi dewan penasihat terkait dengan etika pemanfaatan data maupun AI. Di sini, pemerintah disebutnya membuka peluang bagi stakeholders untuk memberikan saran dan masukan terkait isu-isu seputar hukum, kebijakan, tata kelola data dan AI. Ketiga, Pemerintah Singapura terus mendorong program-program riset untuk kepentingan pengembangan pengaturan tata kelola data dan AI.

 

“Diharapkan dengan program riset akan terbangun sebuah body of knowledge (red-data base pengetahuan) terkait hukum dan regulasi AI,” tukasnya.

 

Tags:

Berita Terkait