Penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kerap menghadapi beragam hambatan untuk dituntaskan. Komnas HAM mencatat hanya 3 kasus yang sudah disidangkan yakni timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Kasus pelanggaran HAM berat Paniai (2014) masih dalam proses persidangan. Masih ada 12 kasus yang belum ditindaklanjuti jaksa agung untuk kemudian disidangkan melalui pengadilan HAM.
Wakil Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Ifdhal Kasim, mengatakan pentingnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu untuk masa depan yang lebih baik agar kasus serupa tidak terulang. HAM internasional mengatur ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh negara kepada korban pelanggaran HAM berat.
Pertama, kewajiban negara untuk merawat ingatan (duty to remember). Kewajiban itu melahirkan hak bagi korban untuk mendapatkan dan mengetahui kebenaran. Kedua, negara bertanggung jawab mengadili pihak yang bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
- Komnas HAM: Keppres 17 Tahun 2022 Tidak Menghilangkan Penegakan Pidana Pelanggaran HAM Berat
- Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Dikenakan 2 Dakwaan
- Amnesty International: Sidang Kedua Pengadilan HAM Kasus Paniai Menunjukan Kejaksaan Tidak Serius
Kewajiban itu menghasilkan hak korban untuk mendapat keadilan dimana yang bersalah harus diadili di pengadilan. Ketiga, kewajiban negara untuk memberikan pemulihan, sehingga timbul hak bagi korban untuk mendapat kompensasi, reparasi, restitusi dan lainnya.
“Inilah yang menjadi kerangka normatifnya kenapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu harus diselesaikan karena ada tanggung jawab negara untuk menyelesaikan,” kata Ifdhal dalam diskusi berjudul Keppres sebagai Upaya Percepatan Pemenuhan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Kamis (20/10/2022) kemarin.
Untuk mewujudkan kewajiban negara itu, terutama dalam memberikan hak atas kebenaran, Ifdhal mengatakan salah satu instrumen penting yang disahkan Dewan HAM PBB yakni prinsip melawan impunitas. Prinsip itu mendorong negara untuk mengambil langkah yang sesuai dan patut untuk memberikan hak atas kebenaran.
Langkah itu selain melalui pengadilan, bisa juga dilengkapi dengan non yudisial. Mekanisme non yudisial bisa dilakukan antara lain dengan membentuk komisi, seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang tujuannya mengungkap kebenaran dan reparasi bagi korban.
Tujuan dari komisi non yudisial itu menurut Ifdhal bukan untuk melakukan investigasi yang digunakan untuk kepentingan pengadilan, tapi mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. “Bukan pertanggungjawaban kriminal karena itu masuk ke aspek lain,” ujarnya.
Ifdhal menyebut di Indonesia ada persoalan yang dihadapi dalam memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat. Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Komnas HAM selalu mendapat hambatan untuk berlanjut ke pengadilan HAM. Hambatan itu antara lain politik dan hukum. Akibatnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sejak tahun 2000 sampai sekarang mandek.
Sebagai upaya memecah kebuntuan itu pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Ifdhal menyebut melalui kebijakan itu pemerintah berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat secara komplementer yakni melalui jalur yudisial dan non-yudisial.
















