Vonis pidana mati dijatuhkan kepada seseorang oleh negara kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat seseorang divonis pidana mati masih bisa menempuh upaya hukum.
Menurut KUHAP, terpidana yang telah divonis pidana mati masih bisa melakukan upaya hukum yang meliputi:
1. Banding
Terpidana dapat mengajukan banding jika tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri. Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana.
Baca Juga:
- Ini 28 Tahap Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati di Indonesia
- Vonis Sambo Warning Pejabat Negara Hindari Abuse of Power
Putusan pengadilan yang dapat diminta banding hanya putusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi.
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 7 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHP. Jika tenggang waktu telah lewat, terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.
2. Kasasi
Pengajuan kasasi tertuang dalam Pasal 24 KUHP yang menyatakan bahwa putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.