3 Upaya Hukum Setelah Vonis Pidana Mati
Terbaru

3 Upaya Hukum Setelah Vonis Pidana Mati

Terdapat tiga upaya yang bisa dilakukan terpidana setelah divonis hukum mati.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak diberitahukan kepada terdakwa. Jika telah lewat waktu permohonan, maka terhadap kasasi yang diajukan dianggap menerima putusan sebelumnya.

Kasasi akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dianggap telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.

3. Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dasar Pengajuan Kembali tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, yaitu:

A. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

B. Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.

C. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila putusan itu merupakan suatu perbuatan pidana yang didakwakan dan terbukti namun tidak ikuti dengan suatu pemidanaan atau hukuman.

Selain tiga upaya yang bisa dilakukan setelah terpidana divonis hukum mati, upaya hukum tersebut bukan satu-satunya cara agar terlepas dari jerat pidana mati. Indonesia juga mengatur cara agar terpidana mati mendapatkan pengampunan atas perbuatannya, yaitu grasi, amnesti, dan abolisi.

Tags:

Berita Terkait