300-an Sengketa Pileg Diperiksa Tiga Majelis Panel
Berita

300-an Sengketa Pileg Diperiksa Tiga Majelis Panel

Jumlah perkara sengketa pemilu legislatif 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan pemilu legislatif 2014.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tiga majelis panel hakim konstitusi yang akan memeriksa, mengadili, memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif.  Masing-masing majelis panel harus ada hakim konstitusi keterwakilan dari Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan DPR.

 

Pada Majelis Panel pertama diketuai Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, Enny diusulkan oleh presiden (pemerintah), dan Arief diusulkan oleh DPR.

 

Majelis Panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, Saldi diusulkan oleh presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

 

Sedangkan Majelis Panel ketiga diketuai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden, Suhartoyo diusulkan oleh MA, dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

 

"Setiap hakim konstitusi tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu legislatif yang berasal dari daerahnya untuk menghindari konflik kepentingan," kata Fajar.

 

Fajar menerangkan para caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu legislatif harus melalui partai politik yang mengusungnya. Nantinya, sidang panel pemeriksaan pendahuluan oleh 3 majelis panel masing-masing majelis menangani sengketa pileg per provinsi dan dibagi per daerah pemilihan (dapil).

 

“Hasil dari pemeriksaan sidang panel ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menjatuhkan putusan sela. Tapi, kalau perkara perselisihan hasil Pilpres, sidang tidak menggunakan sistem panel, tetapi sidang pleno dengan sembilan hakim konstitusi. Begitu pula dengan sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan dengan sistem sidang pleno," lanjutnya.

 

Seperti diketahui, para caleg DPR/DPRD dan DPD diberi kesempatan “menggugat” ke MK dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak penetapan rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif 2019 oleh KPU pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

 

Hingga berakhirnya pendaftaran sengketa pemilu legislatif pada Jum’at (24/5/2019) pukul 01.46 WIB, MK sudah menerima 325 permohonan sengketa legislatif yang terdiri dari 316 permohonan sengketa DPR dan DPRD serta 9 permohonan sengketa DPD. “Jumlah perkara ini akan diverifikasi lagi, hingga diketahui jumlah yang fixed dari proses penelaahan,” kata Fajar.

 

Fajar menjelaskan para pemohon masih diberi waktu untuk melengkapi dan memperbaiki permohonannya, meskipun tenggat waktu telah berakhir pada Jum’at dini hari pukul 01.46 WIB. “Persoalan lulus ke tahap selanjutnya (sidang pemeriksaan) atau tidak akan dinilai majelis panel dan diputus dalam putusan sela. Misalnya, bagi pemohon yang mengajukan permohonan melebihi tenggat waktu (akan diputus tidak dapat diterima),” ujarnya.

 

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan setelah sidang putusan sembilan hakim konsitusi memeriksa dalil, argumentasi, bukti-bukti para pemohon. Misalnya, jika pemohon mendalilkan ada perubahan perolehan suara dari TPS ke PPK, nanti hakim melihat pembuktiannya dalam persidangan.

 

“Jika ada hakim konstitusi yang memihak pasti akan kelihatan dari gesturnya dan sudah terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Untuk itu, kita berusaha untuk betul-betul profesional dan berpihak kepada kebenaran,” katanya.

 

Fajar melanjutkan seluruh permohonan yang masuk akan diregistrasi pada 11 Juni. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 9-12 Juli 2019 hingga diputuskan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja sejak diregistrasi lengkap).

 

Sedangkan pendaftaran sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dimulai pada 23-25 Mei. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 14 Juni 2019 hingga diputuskan pada 28 Juni 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja sejak diregistrasi lengkap). Proses sidang keduanya sama, mulai pendaftaran permohonan, sidang panel pendahuluan, putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir.   

 

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan jumlah perkara sengketa pemilu legislatif 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan pemilu legislatif 2014. Saat pemilu legislatif 2014, jumlah perkara yang masuk ke MK sebanyak 903 perkara. Rinciannya, 255 DPR, 181 DPRD Provinsi, dan 461 DPRD kabupaten/kota dan memiliki ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.

 

Ia menilai penurunan ini dimungkinkan karena sudah semakin baiknya mekanisme penanganan pelanggaran dan perselisihan di Bawaslu. Sebab, kewenangan Bawaslu semakin jelas pada setiap tahapannya dan mekanisme kontrol terhadap penyelenggara pemilu yang lebih ketat melalui DKPP.

 

“Dulu sengketa banyak yang ke MK, karena di Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan putusan. Tetapi, kalau sekarang Bawaslu sudah memiliki kewenangan eksekutorial menyelesaikan masalah pelanggaran administrasi (pemilu) dengan putusan final and binding.”

Tags:

Berita Terkait