Kasus advokat Tony Budidjaja yang didakwa melakukan pelaporan palsu atau fitnah sebagaimana termuat dalam perkara nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL menuai perhatian publik luas, khususnya profesi advokat. Di tengah proses persidangan sejak 29 Oktober 2024 lalu, terdapat 34 advokat mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Koordinator “Amicus Curiae untuk Advokat Tony Budidjaja”, Hendra Setiawan Boen mengatakan sebagai sesama advokat terpanggil untuk mengajukan Amicus Curiae ini mengingat peran strategis advokat dalam sistem hukum Indonesia. Dia memaparkan kasus ini telah menciderai prinsip-prinsip keadilan dan nilai-nilai hukum yang fundamental.
“Permohonan ini diajukan sebagai bahan pertimbangan tambahan bagi Majelis Hakim untuk mengevaluasi kasus ini secara menyeluruh, khususnya terkait upaya kriminalisasi terhadap Terdakwa sebagai Advokat,” ungkap Hendra saat dijumpai usai menyerahkan Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga:
Sidang Perdana, Simak! Dakwaan vs Eksepsi Tony Budidjaja
DPN Peradi Beri 'Lampu Hijau' Anggotanya Ajukan Amicus Curiae untuk Kasus Tony Budidjaja
Dia menyampaikan meskipun belum ada pengaturan secara eksplisit mengenai Amicus Curiae, namun landasan hukum dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 180 ayat (1) KUHAP. Kemudian, dalam praktiknya, Amicus Curiae pernah diterapkan antara lain dalam kasus Peninjauan Kembali Majalah Time vs. Soeharto (PN Jakarta Pusat), kasus Prita Mulyasari (PN Tangerang), dan lain sebagainya.
”Semoga Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk mempertimbangkan dan menerima Amicus Curiae ini dan dapat memutuskan perkara ini secara arif, adil, dan bijaksana, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan,” harapnya.
Dia juga menyampaikan Tony bertindak sebagai advokat atas nama klien, sehingga berlaku ketentuan Pasal 16 jo. Pasal 18 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Pasal 7 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013. Sehingga, konsekuensi logis dari penerapan ketentuan tersebut tindakan terdakwa sebagai advokat yang mewakili kliennya tidak dapat dipersamakan sebagai perbuatan pribadi. Oleh Karena itu, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas tindakannya menjalankan profesi tersebut.
















