4 Peristiwa Hukum di Sektor Jasa Keuangan Menarik Perhatian di 2023
Kaleidoskop 2023

4 Peristiwa Hukum di Sektor Jasa Keuangan Menarik Perhatian di 2023

Sedari soal bursa karbon hingga pemblokiran rekening judi online.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien. Kelima, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar  serta dilarang berasal dari pinjaman.

Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari POJK 14/2023.

  1. Kebocoran data BSI

Pada Mei 2023 lalu, terdapat dugaan kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) karena serangan ransomware yang dilakukan oleh kelompok hacker Lockbit 3.0. Data nasabah yang diduga bocor terdiri atas nama, nomor handphone, alamat, nomor rekening, saldo rekening rata-rata, riwayat transaksi, pekerjaan, serta tanggal pembukaan rekening.

Akibat serangan ini, layanan anjungan tunai mandiri (ATM) dan BSI Mobile lumpuh beberapa hari. Dalam keterangan resminya, BSI menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Mei 2023 memang terjadi gangguan terhadap layanan Perseroan.

”Setelah dilakukan penelusuran atas gangguan tersebut Perseroan menemukan indikasi adanya serangan siber sehingga Perseroan melakukan berbagai langkah penanganan sesuai protokol penanganan insiden siber yang berlaku, dilanjutkan dengan upaya pemulihan layanan kepada nasabah,” ujar Senior Vice President BSI, Gunawan Arief Hartoyo dalam keterangan persnya.

Persoalan ini mendapat respons dari OJK yang mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak. Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK menegaskan agar industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital. Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran OJK No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Tags:

Berita Terkait