4 Peristiwa Hukum di Sektor Jasa Keuangan Menarik Perhatian di 2023
Kaleidoskop 2023

4 Peristiwa Hukum di Sektor Jasa Keuangan Menarik Perhatian di 2023

Sedari soal bursa karbon hingga pemblokiran rekening judi online.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan. OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.

  1. KPPU selidiki bunga kartel fintech P2P

Pada Oktober lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal UU yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga 27 Desember, Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari OJK dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.

Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator. KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.

Sementara itu, OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI, dan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait