4 Poin Penting Permenaker JHT Terbaru
Utama

4 Poin Penting Permenaker JHT Terbaru

Salah satunya manfaat JHT dapat dinikmati peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau PHK setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru tentang pembayaran manfaat JHT. Ketentuan JHT terbaru itu tertuang dalam Permenaker No.4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid yang diterbitkan pada 26 April 2022 itu mencabut beberapa peraturan sebelumnya.  

Meliputi Permenaker No.19 Tahun 2015 dan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan pencairan manfaat JHT saat buruh/pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.    

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Permenaker No.4 Tahun 2022 tujuannya untuk menyederhanakan dan memudahkan proses klaim manfaat JHT. Beleid itu diterbitkan sebagai pengganti Permenaker No.2 Tahun 2022.

Aturan terbaru JHT ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang meminta penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menaker dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/04/2022) lalu.

Baca Juga:

Ida mencatat sedikitnya ada 4 poin utama yang diatur dalam Permenaker No.4 Tahun 2022. Pertama, mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker No.19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK. Ketentuan itu mengatur manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Ida.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Ida memberikan contoh bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ida.

Keempat, Ida juga memaparkan beberapa kemudahan lain yang diatur Permenaker No.4 Taqhun 2022. Misalnya, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, dimana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” katanya.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan Permenaker No.4 Tahun 2022 diterbitkan untuk memenuhi tuntutan serikat buruh yang menolak Permenaker No.2 Tahun 2022. Manfaat JHT sangat dibutuhkan buruh yang berhenti bekerja kendati saat ini telah ada program Jaminan Kehilangan Perkerjaan (JKP).

Timboel melihat salah satu kemudahan pencairan manfaat JHT diatur Pasal 20 Permenaker No.4 Tahun 2022 dimana pencairan JHT dapat dilakukan sekalipun pemberi kerja menunggak iuran. Selama ini tunggakan iuran JHT menjadi hambatan bagi buruh untuk mendapatkan manfaat JHT.

BPJS Ketenagakerjaan tetap menagih tunggakan itu dan akan memberikannya kepada pekerja bila sudah dibayarkan,” kata Timboel di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Tags:

Berita Terkait