Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan impor tanpa mengurangi aspek pengawasan pemerintah.
Ia mencontohkan apabila verifikasi fisik dilakukan pada 24 Desember 2025 dan barang tiba di pelabuhan tujuan pada 29 Desember 2025 sebelum PI berakhir pada 31 Desember 2025, maka LS masih dapat diterbitkan pada 2 Januari 2026. Namun, jika barang baru tiba setelah PI berakhir, LS tidak dapat diterbitkan.
Kemendag juga mempertegas mekanisme validasi data impor. Andri menyebut masih ditemukan ketidaksesuaian antara nomor PI pada Laporan Surveyor dengan nomor PI yang digunakan dalam pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Kondisi ini tentunya berpotensi menimbulkan kendala dalam proses validasi di sistem. Oleh karena itu, Permendag 18 Tahun 2026 mempertegas mekanisme penelitian dan validasi data agar nomor PI yang digunakan di dalam LS dan PIB konsisten serta dapat ditelusuri secara jelas,” terangnya.
Penguatan validasi tersebut, lanjutnya, bertujuan meningkatkan integritas data impor sekaligus mendukung pengawasan berbasis sistem elektronik.
Perubahan berikutnya berkaitan dengan penyempurnaan sanksi atas kewajiban pelaporan realisasi impor. Pemerintah menilai laporan realisasi impor merupakan instrumen penting untuk memperoleh data akurat dalam evaluasi maupun penyusunan kebijakan perdagangan. Namun dalam praktiknya, mekanisme sanksi sebelumnya dinilai belum dapat menjangkau seluruh bentuk ketidakpatuhan importir.
“Melalui Permendag ini, sanksi administratif berupa pembekuan PI dapat dikenakan pada PI yang sedang berjalan atau PI baru yang dimiliki importir jika mereka terbukti tidak melaporkan realisasi pada periode PI sebelumnya,” kata Andri.
















