Enam bulan menjelang Oktober 2026, arah kebijakan halal Indonesia semakin terasa konkret. Pemerintah tidak lagi sekadar berbicara tentang pentingnya sertifikasi halal, tetapi mulai mendorong implementasi yang lebih luas dan menyeluruh. Dalam berbagai forum, pesan yang disampaikan cukup konsisten: halal bukan lagi isu sektoral, melainkan bagian dari agenda besar negara.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, secara tegas menyebut bahwa kebijakan wajib halal merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. Dalam konteks perlindungan konsumen, halal menjadi bagian dari hak atas informasi. Konsumen tidak hanya berhak mengetahui apa yang mereka konsumsi atau gunakan, tetapi juga bagaimana produk tersebut diproduksi. Di titik ini, sertifikasi halal berfungsi sebagai jaminan yang tidak hanya simbolik, tetapi juga substantif.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal semakin menegaskan arah tersebut. Cakupan kewajiban halal diperluas secara signifikan, meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, rekayasa genetik, hingga barang gunaan dan kemasan. Dengan cakupan seluas ini, halal bukan lagi isu khusus, tetapi telah menjadi bagian dari sistem perlindungan konsumen yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
Namun, semakin luas cakupan kebijakan, semakin besar pula tantangan implementasinya. Di sinilah pertanyaan tentang kesiapan menjadi relevan.
Regulasi Sudah Siap, Pelaku Usaha Masih Menyesuaikan
Jika dilihat dari sisi regulasi, fondasi kebijakan halal di Indonesia sebenarnya sudah cukup kuat. Pemerintah juga tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan untuk menyederhanakan proses sertifikasi, memperkuat digitalisasi layanan, hingga membangun koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Tetapi, ketika kebijakan ini bertemu dengan realitas pelaku usaha, gambarnya tidak selalu sejalan. Bagi banyak UMKM, sertifikasi halal masih terasa seperti sesuatu yang jauh dan rumit. Bukan karena mereka tidak ingin patuh, tetapi karena prosesnya belum sepenuhnya ramah bagi kondisi mereka. Banyak pelaku usaha yang baru memahami pentingnya dokumen bahan baku, sistem ketertelusuran, atau standar proses produksi ketika sudah masuk ke tahap pengajuan. Di titik itu, proses sering terasa lebih berat dari yang dibayangkan.
Di sisi lain, literasi halal juga masih menjadi pekerjaan rumah. Tidak sedikit pelaku usaha yang masih memaknai halal secara sederhana, sebatas tidak mengandung bahan yang diharamkan tanpa memahami bahwa sistem jaminan halal menuntut konsistensi, dokumentasi, dan pengendalian proses secara menyeluruh.
















