Wajib Halal Oktober 2026 dan Perjuangan UMKM di Tengah Laju Produk Impor
OPINI

Wajib Halal Oktober 2026 dan Perjuangan UMKM di Tengah Laju Produk Impor

Bagi UMKM, wajib halal bukan sekadar soal memenuhi kewajiban. Ini tentang bertahan, beradaptasi, sekaligus mencari peluang. Sementara bagi negara, ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi memastikan semua pelaku usaha punya kesempatan yang sama untuk sampai di garis yang sama.

•Bacaan 5 Menit
DY
Penulis Opini

Ketika UMKM masih berusaha memenuhi standar yang ditetapkan, produk impor sudah lebih dulu berada di pasar dengan keunggulan tertentu. Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat, terutama terhadap produk yang masuk dari luar negeri, ketimpangan ini akan semakin terasa.

Kebijakan wajib halal seharusnya tidak hanya mengatur pelaku usaha di dalam negeri, tetapi juga memastikan bahwa standar yang sama berlaku bagi produk impor. Tanpa itu, persaingan menjadi tidak seimbang.

Halal sebagai Standar Kepercayaan dan Daya Saing

Perkembangan industri halal global menunjukkan bahwa halal tidak lagi berdiri sendiri sebagai simbol religius. Ia telah menjadi bagian dari standar kepercayaan yang lebih luas.

Konsumen hari ini tidak hanya melihat label halal, tetapi juga memperhatikan bagaimana produk diproduksi, dari mana bahan bakunya berasal, dan apakah prosesnya dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Ini sebenarnya menjadi peluang besar bagi Indonesia. Sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kualitas produk secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kepatuhan, tetapi juga dari sisi daya saing.

Namun, peluang ini hanya dapat dimanfaatkan jika seluruh ekosistem siap. Tanpa kesiapan yang merata, halal akan berhenti sebagai label, bukan sebagai nilai tambah.

Penutup

Waktu menuju Wajib Halal Oktober 2026 tinggal hitungan bulan. Di atas kertas, arah kebijakan sudah jelas. Tapi di lapangan, ceritanya masih beragam. Ada pelaku usaha yang sudah siap, ada yang masih mencoba memahami, dan tidak sedikit yang masih tertatih mengikuti ritmenya.

Di saat yang sama, pasar tidak menunggu. Produk impor terus masuk dengan kecepatan dan kesiapan yang berbeda. Ini yang perlu dibaca dengan jernih. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi justru terasa lebih memberatkan bagi pelaku usaha sendiri.

Halaman selanjutnya:Bagi UMKM, wajib halal...
jaminan produk halalsertifikasi halalumkmbpjph
Deviana Yuanitasari

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info