Pengawasan BPJPH Diperketat Seiring Penerapan 7 Kewajiban Label Halal Indonesia
Terbaru

Pengawasan BPJPH Diperketat Seiring Penerapan 7 Kewajiban Label Halal Indonesia

Pencantuman ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status kehalalan produk.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Direktur Sertifikasi Halal pada BPJPH, Yanis Naini Hukumonline Compliance Talks: Penguatan Kepatuhan dan Daya Saing Industri Farmasi dan Manufaktur F&B Melalui Label Halal Indonesia, Selasa, (18/11/2025). Fotografer/HFW
Direktur Sertifikasi Halal pada BPJPH, Yanis Naini Hukumonline Compliance Talks: Penguatan Kepatuhan dan Daya Saing Industri Farmasi dan Manufaktur F&B Melalui Label Halal Indonesia, Selasa, (18/11/2025). Fotografer/HFW

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempertegas kewajiban baru bagi pelaku usaha terkait pencantuman dan publikasi label halal Indonesia. Aturan ini tertuang dalam SE BPJPH No. 7 Tahun 2025 tentang Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal. Aturan ini ditujukan untuk memastikan kepastian informasi, transparansi, dan kejelasan status kehalalan produk bagi konsumen. 

Dalam regulasi itu, Direktur Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Yanis Naini mengatakan terdapat tujuh ketentuan utama yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha yang produknya telah bersertifikat halal. Pertama, mewajibkan setiap pelaku usaha yang telah mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH untuk mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk. 

“Pencantuman ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status kehalalan produk,” jelas Yanis dalam Hukumonline Compliance Talks: Penguatan Kepatuhan dan Daya Saing Industri Farmasi dan Manufaktur F&B Melalui Label Halal Indonesia, Selasa, (18/11/2025).

Baca juga:

Kedua, pelaku usaha dengan produk bersertifikat halal wajib mempublikasikan status tersebut melalui media elektronik atau media sosial yang mereka miliki. Kewajiban publikasi ini juga berlaku pada media informasi dan promosi yang digunakan dalam pemasaran produk. Termasuk situs web resmi perusahaan, marketplace, dan platform serupa.

Ketiga, publikasi mengenai produk halal setidaknya harus memuat tampilan Label Halal Indonesia dalam berbagai materi promosi. Hal itu mencakup iklan, katalog, maupun video testimoni konsumen. Informasi mengenai label halal ini harus tampil jelas dan dapat diidentifikasi oleh publik.

Keempat, publikasi di media sosial perusahaan harus dilakukan dengan menyebut atau mention akun resmi BPJPH. Akun resmi tersebut mencakup Instagram, TikTok, dan Threads dengan nama pengguna @halal.indonesia; Facebook dengan nama Halal Indonesia; X/Twitter @halalindonesia_; serta YouTube Halal Indonesia. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info