Wajib Halal Oktober 2026 dan Perjuangan UMKM di Tengah Laju Produk Impor
OPINI

Wajib Halal Oktober 2026 dan Perjuangan UMKM di Tengah Laju Produk Impor

Bagi UMKM, wajib halal bukan sekadar soal memenuhi kewajiban. Ini tentang bertahan, beradaptasi, sekaligus mencari peluang. Sementara bagi negara, ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi memastikan semua pelaku usaha punya kesempatan yang sama untuk sampai di garis yang sama.

•Bacaan 5 Menit
DY
Penulis Opini

Jumlah pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal memang terus meningkat, tetapi jika dibandingkan dengan total pelaku usaha yang ada, angkanya masih menunjukkan bahwa pekerjaan ini masih jauh dari selesai. Di balik angka tersebut, ada cerita tentang keterbatasan akses, minimnya pendampingan, hingga kekhawatiran akan biaya dan proses.

Padahal, peluang di industri halal sebenarnya sangat besar. Indonesia memiliki pasar domestik yang kuat dan potensi ekspor yang menjanjikan. Beberapa perusahaan besar telah membuktikan bahwa produk halal Indonesia mampu bersaing di tingkat global.

Namun, peluang ini belum sepenuhnya bisa dijangkau oleh UMKM. Tanpa dukungan yang lebih konkret, baik dalam bentuk pendampingan, fasilitasi, maupun penyederhanaan proses UMKM akan terus berada dalam posisi mengejar, bukan memimpin.

Dalam kondisi seperti ini, penting untuk melihat UMKM bukan hanya sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai bagian dari solusi. Mereka perlu dilibatkan, didampingi, dan diberi ruang untuk tumbuh.

Ketika Produk Impor Melaju Lebih Cepat

Di tengah proses adaptasi pelaku usaha domestik, pasar Indonesia tetap bergerak. Produk impor terus masuk dengan kecepatan yang tidak bisa diabaikan.

Produk-produk ini sering datang dengan kesiapan yang lebih matang. Dari sisi kemasan, distribusi, hingga sertifikasi, mereka tampil lebih siap. Bahkan, tidak sedikit yang telah mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang diakui secara internasional.

Bagi konsumen, ini tentu memberikan pilihan. Namun, bagi pelaku usaha domestik, situasi ini menghadirkan tantangan yang tidak kecil.

Halaman selanjutnya:Ketika UMKM masih berusaha...
jaminan produk halalsertifikasi halalumkmbpjph
Deviana Yuanitasari

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info