Wajib Halal Oktober 2026 dan Perjuangan UMKM di Tengah Laju Produk Impor
OPINI

Wajib Halal Oktober 2026 dan Perjuangan UMKM di Tengah Laju Produk Impor

Bagi UMKM, wajib halal bukan sekadar soal memenuhi kewajiban. Ini tentang bertahan, beradaptasi, sekaligus mencari peluang. Sementara bagi negara, ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi memastikan semua pelaku usaha punya kesempatan yang sama untuk sampai di garis yang sama.

•Bacaan 5 Menit
DY
Penulis Opini

Akibatnya, yang muncul bukan sekadar kesulitan teknis, tetapi juga rasa ragu. Apakah usaha mereka sudah cukup siap? Apakah proses ini akan memakan biaya dan waktu yang besar? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang membuat sebagian pelaku usaha memilih menunda, bukan karena tidak peduli, tetapi karena belum yakin. Di sinilah terlihat adanya jarak antara desain kebijakan yang ideal dan pengalaman nyata di lapangan.

Rantai Pasok Halal yang Dimulai dari Hulu

Salah satu hal yang sering terlewat dalam diskusi halal adalah kenyataan bahwa kehalalan tidak dimulai dari produk akhir, melainkan dari bahan baku.

Bagi pelaku UMKM, bahan baku sering diperoleh dari supplier bahan baku yang menjadi bagian penting dari keseharian usaha mereka. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan di tingkat ini masih menyisakan banyak persoalan. Bahan dijual dalam bentuk repack tanpa label yang jelas, informasi asal-usul tidak tersedia, dan dokumen pendukung sulit diakses.

Belum lagi persoalan penyimpanan dan distribusi. Tidak semua tempat memiliki pemisahan yang memadai antara bahan halal dan non-halal. Dalam kondisi tertentu, potensi kontaminasi menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.

Situasi ini membuat pelaku usaha berada dalam posisi yang serba terbatas. Mereka dituntut untuk memastikan kehalalan produk, tetapi bergantung pada bahan yang belum tentu memiliki kejelasan status.

Dalam proses sertifikasi, kondisi ini sering menjadi titik krusial. Ketika bahan tidak dapat ditelusuri, audit halal tidak bisa berjalan optimal. Bahkan, bukan tidak mungkin proses sertifikasi tertunda atau tidak dapat dilanjutkan. Artinya, membangun ekosistem halal tidak cukup hanya fokus pada produsen. Supplier bahan baku, pemasok, hingga sistem distribusi perlu ikut diperkuat. Tanpa itu, fondasi halal akan selalu rapuh.

UMKM di Tengah Tekanan Regulasi dan Pasar

UMKM berada di titik yang paling merasakan dinamika kebijakan ini. Di satu sisi, mereka dihadapkan pada kewajiban yang semakin dekat. Di sisi lain, mereka juga harus tetap menjaga keberlangsungan usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.

Halaman selanjutnya:Jumlah pelaku usaha yang...
jaminan produk halalsertifikasi halalumkmbpjph
Deviana Yuanitasari

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info