4 Risiko yang Terekspos di Industri Jasa Keuangan Terkait Evolusi Perbankan Digital 5.0
Terbaru

4 Risiko yang Terekspos di Industri Jasa Keuangan Terkait Evolusi Perbankan Digital 5.0

Masalah kredit, operasional, cyber menyangkut keamanan data, dan kesadaran nasabah.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam menyikapi perkembangan teknologi yang cepat dan masif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa terbuka dan berupaya untuk mengakomodasikan setiap inovasi namun dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Teguh Supangkat, dalam diskusi daring yang dilaksanakan secara online pada Kamis (16/6).

“Tugas utama OJK senantiasa menjaga stabilitas keuangan termasuk risiko yang timbul dan risiko baru. OJK selalu mencermati perkembangan dan praktek industri serta tren teknologi yang berkembang cepat di dunia dengan melakukan kajian yang mendalam sebagai pendukung pengambil kebijakan,” ungkapnya.

Industri perbankan 5.0 yang merupakan bagian dari ekonomi digital di satu sisi memiliki dampak positif, namun di sisi lain memiliki risiko. Hal ini dijelaskan Head Legal & Corporate PT Bank DBS Indonesia, Yosea Iskandar, pada kesempatan diskusi yang sama.

“Ada empat risiko yang terekspos jasa keuangan yaitu, kredit, operasional, cyber menyangkut keamanan data dan kesadaran nasabah,” jelas Yosea.

Ia melanjutkan, dalam menyikapi berbagai risiko di dunia perbankan maka peran regulator sangat penting karena harus berjalan di koridor yang berlaku. Oleh sebab itu Bank Indonesia mengeluarkan sebuah blueprint yang merupakan sistem pembayaran 2025.

Tujuan dari blueprint ini adalah sebagai integrasi digitalisasi, interlink, balance, dan kepentingan nasional. Berbagai peraturan juga tengah diwujudkan untuk tujuan tersebut, salah satunya BI mengeluarkan peraturan open banking.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info