Aturan tersebut dituangkan dalam PADG BI No. 23/15/PADG/2021 tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface (API) Pembayaran. Peraturan tersebut menjelaskan penyedia layanan dan penyedia jasa pembayaran pengguna layanan wajib menerapkan Open API pembayaran berbasis SNAP pada open API pembayaran yang diselenggarakan.
Selain itu, diperkuat dengan peraturan yang tertuang dalam SK Gub BI No.23/10/KEP.GBI/2021 tentang Penetapan standar Open Application Programming Interface (API) pembayaran yang ruang lingkup dan tata kelolanya mengatur mengenai perlindungan konsumen, perlindungan data, prinsip kehati-hsatian, dan standar kontrak.
Selain Bank Indonesia, OJK juga mengeluarkan blue print digital perbankan yang berfokus pada lima elemen utama yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi
“Dengan pertumbuhan teknologi digital, transformasi menjadi sebuah keharusan bagi bank dan bukan lagi sebagai pilihan,” tutupnya.