Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 merombak UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Amar putusan itu memuat 21 substansi utama yang mengubah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan UU 6/2023.
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan selain amar putusan, penting mencermati pertimbangan hukumnya. Melalui pertimbangan hukum putusan tersebut mahkamah memerintahkan pembuat UU untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU 6/2023.
Bivitri menegaskan pertimbangan hukum itu intinya harus dibentuk UU Ketenagakerjaan baru, paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan. Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu harus ada partisipasi aktif, bukan sekedar seminar.
Dia menilai, pertimbangan hukum itu termasuk judicial order, dalam pertimbangan hukum ada ratio decidendi yakni argumen utama dalam sebuah penalaran hukum sehingga menjadi alasan diterbitkan putusan itu. Tak perlu didebat, pemerintah harus menjalankan pertimbangan hukum tersebut.
“Pertimbangan hukum termasuk perintah pengadilan yang harus dilaksanakan pemerintah,” katanya dalam diskusi TURC bertema Tindak Lanjut Putusan MK:Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru, Senin (2/12/2024).
Baca juga:
- Putusan MK Ini Buka Peluang Buruh Terima Pesangon Lebih Tinggi
- 21 Poin Penting Amar Putusan MK Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
- Jalankan Putusan MK, Komisi 9 Usul Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kendati dimandatkan untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru paling lambat 2 tahun, tapi Bivitri menekankan putusan MK berlaku sejak dibacakan. Asas putusan MK itu final dan mengikat, serta berlaku untuk semua (erga omnes). Dalam menjalankan putusan MK ini tak perlu menunggu UU Ketenagakerjaan baru. Pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan segera melaksanakan putusan ini.
















