Tak mudah mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diperlukan keseriusan banyak pihak. Seperti aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait. Periode Mei 2020-Juni 2023 Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendokumentasi sedikitnya 1.343 kasus TPPO di Indonesia. Tapi dari ribuan kasus yang ditangani SBMI, sebanyak 609 kasus belum selesai. Salah satu sebab karena penegakan hukum TPPO sangat lemah dan tidak berpihak pada korban.
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Dios Lumban Gaol mencatat sedikitnya 4 tantangan penegakan hukum kasus TPPO. Pertama, masih banyak aparat penegak hukum terutama di kepolisian yang belum paham TPPO. Padahal ketentuan TPPO sudah diatur jelas dalam UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Misalnya, ketika melapor kasus TPPO, petugas kepolisian di sentra pengaduan menilai kasus tersebut tidak masuk kategori TPPO, tapi penipuan atau penempatan pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur. Walhasil, yang dikenakan kepada pelaku bukan pidana TPPO, tapi mengacu UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Ini jadi PR besar ketika pihak kepolisian tidak secara baik memahami pengaduan korban maka ini berdampak padda proses hukum selanjutnya di pengadilan. Berdampak pada hukuman yang diberikan kepada pelaku dan bagaimana hak restitusi bagi korban,” kata Dios dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Perdagangan Orang dan peluncuran Kertas Laporan TPPO SBMI, Minggu (30/07/2023) kemarin.
Baca juga:
- SBMI Mendokumentasi Ribuan Kasus TPPO Dalam Kurun Waktu 3 Tahun
- Penyidik Diminta Terapkan UU Pemberantasan TPPO Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar
Dios mencatat, perkara TPPO yang didampingi SBMI ada yang mandek sampai 8 tahun di kepolisian. Ini terjadi karena aparat kepolisian belum menangani kasus TPPO secara serius dan minim perspektif korban. Selain itu penanganan kasus TPPO yang mangkrak atau berlarut di kepolisian juga terjadi karena kurangnya pemahaman aparat dan absennya standar operasional prosedur (SOP).
Kedua, tantangan penegakan hukum TPPO berada di tahap peradilan. Dios mengatakan ada pengadilan yang menghukum ringan pelaku dan korban tidak mendapat restitusi. Misalnya Pengadilan Negeri Serang, menjatuhkan hukuman terhadap pelaku TPPO tidak menggunakan pidana sebagaimana diatur dalam UU 21/2007 tapi UU 18/2017, sehingga hukumannya ringan dan tak ada restitusi bagi korban.
Dari 11 putusan pengadilan kasus TPPO yang didampingi SBMI, tapi sampai saat ini belum ada restitusi yang berhasil diterima korban. Alhasil putusan pengadilan dalam kasus TPPO dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. “Dari 11 putusan itu restitusi yang harusnya diterima korban lebih dari Rp4,2 milyar tapi sampai sekarang belum bisa diterima korban,” urai Dios.
Ketiga, restitusi terkait juga peran penyidik dan jaksa penuntut umum yang tidak serius memperjuangkan hak korban. Dalam berbagai kesempatan SBMI mengingatkan kepada aparat penegak hukum ketika menerima laporan kasus TPPO harus segera melakukan pemblokiran dan menyita aset pelaku untuk menjamin putusan pengadilan bisa dieksekusi terutama terkait restitusi. Ironisnya sampai sekarang belum ada aparat penegak hukum yang mau menggunakan kewenangan tersebut.
Menurut Dios jaksa sebagai aparat penegak hukum dalam menangani perkara TPPO berwenang menyita dan melelang harta kekayaan pelaku. Tapi kewenangan tersebut belum dilakukan secara optimal. Praktiknya jaksa hanya menerima pernyataan pelaku yang menyebut tidak memiliki harta kekayaan. Ujungnya pelaku tidak membayar restitusi dan lebih memilih diganti pidana penjara.
Persoalan restitusi terhadap korban TPPO itu juga diamini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melansir data LPSK tahun 2021, Dios menjelaskan jumlah restitusi untuk korban sebanyak Rp7,43 milyar dan dikabulkan hakim melalui putusan hanya Rp3,71 milyar dan yang dibayar kepada korban cuma Rp279 juta.
“Restitusi yang dianggap sebagai salah satu bentuk keadilan bagi korban belum terwujud,” paparnya.
Keempat, Dios melihat banyak pejabat dan pegawai Direktorat Jeneral Imigrasi di berbagai wilayah ditengarai terlibat kasus TPPO. Tapi lembaga itu dinilai belum serius untuk memberantas TPPO di institusinya. Padahal petugas imigrasi berwenang untuk mencegah dan memberantas TPPO salah satunya dengan melakukan wawancara khusus bagi warga negara Indonesia yang mengurus parpor untuk bekerja ke luar negeri.
“Hal ini dilupakan Dirjen Imigrasi seolah tidak mau serius merespon banyak aktor pelaku TPPO di institusi keimigrasian,” urainya.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mencatat dalam 5 tahun terakhir presentase korban TPPO di Indonesia kebanyakan perempuan dan berusia dewasa. Eksploitasi yang dialami pekerja migran Indonesia 95 persen kerja paksa dan 5 persen eksploitasi seksual.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, mencatat periode 2020–2023 telah terjadi peningkatan drastis kasus TPPO yang melibatkan WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Dayan menyebut BP2MI sudah melaksanakan penyelamatan dan pencegahan PMI non-prosedural sebanyak 7.268 kasus, 714 di antaranya sudah dilimpahkan ke polisi dan 42 sudah di vonis.
“Penanganan PMI terkendala pada Tahun 2020 – 3 April 2023 berjumlah 91.353 orang, 90 persen merupakan korban kejahatan TPPO dan 80 persen korban adalah perempuan dan ibu-ibu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dayan menyampaikan bahwa terdapat berbagai hambatan yang dihadapi penyidik saat melakukan pemrosesan laporan kasus TPPO. Antara lain dalam hal menggali informasi dari pelapor dan pekerja migran yang menjadi korban TPPO ini kebanyakan adalah mereka yang berangkat secara non prosedural.
















