5 Ketentuan Ini Atur Pembatalan Pencalonan Peserta Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

5 Ketentuan Ini Atur Pembatalan Pencalonan Peserta Pemilu 2024

Salah satunya menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Proses penyelenggaraan Pemilu 2024 masuk tahap penghitungan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghitung per Selasa (27/02/2024) pagi sudah terkumpul 77,42 persen suara. Penetapan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Salah satu tahap penting pemilu adalah pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu termasuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebab pada hari pemungutan suara, pemilih akan memilih peserta pemilu yang tercantum dalam kertas suara. Tapi peserta pemilu tak boleh jumawa ketika berhasil mendulang suara besar di hari pencoblosan. Sebab jika ditemukan ada pelanggaran dalam proses kampanye, KPU berpotensi membatalkan pencalonan peserta pemilu itu.

Dosen bidang studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme pembatalan pencalonan peserta pemilu.  Setidaknya ada 5 ketentuan yang mengatur hal tersebut. Pertama, Pasal 285 UU 7/2017 memberi kewenangan kepada KPU untuk membatalkan nama calon anggota legislatif dari daftar calon tetap atau membatalkan penetapan calon anggota legislatif sebagai calon terpilih.

Tindakan pembatalan itu bisa dilakukan KPU berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu sebagaimana diatur Pasal 280 dan 284. Salah satu ketentuan yang dilarang Pasal 280 ayat (1) adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga:

Pasal 280 ayat (2) melarang pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan antara lain kepala desa dan perangkat desa. Pasal 284 merupakan larangan pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye baik secara langsung dan tak langsung.

Kedua, Pasal 286 ayat (1) mengatur pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres), calon anggota legislatif, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait