5 Langkah Ketua MA Sikapi Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Terbaru

5 Langkah Ketua MA Sikapi Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Surat pemberhentian sementara para tersangka sudah ditandatangani sampai keluar putusan pengadilan hingga meningkatkan pengawasan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA

Pada Kamis (22/9/2022) lalu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa orang pegawai, advokat berkaitan dengan suap pengurusan perkara di MA. Setelah menggali keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, pada Jum’at (23/9/2022) lalu.

“Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini,” ujar Ketua Mahkamah Agung Prof Syarifuddin sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Senin (26/9/2022).

Atas penetapan status tersangka itu, dia mengumpulkan jajaran pimpinan, hakim agung, dan hakim ad hoc. Dengan maksud agar meneguhkan kembali komitmen bersama dalam melaksanakan penegakan hukum dan keadilan, ia mengajak seluruh Pimpinan MA, hakim agung dan hakim ad hoc untuk kembali membacakan Pakta Integritas yang sebelumnya diucapkan ketika dilantik. Pembacaannya biasanya dipimpin langsung oleh Ketua MA.

Terdapat 5 poin penting yang disampaikan oleh Syarifuddin mengenai kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang tengah bergulir. Pertama, dirinya selaku Ketua MA telah menandatangani surat pemberhentian sementara bagi para tersangka sampai terbit putusan pengadilan. Kedua, hingga kini MA tetap berpegang teguh terhadap Peraturan MA tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. MA telah menghadirkan tim khusus yang sudah mulai bekerja.

Ketiga, rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah akan dilakukan oleh Pimpinan MA. “Kami meminta masukan dari Bapak Ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” pintanya.

Keempat, dilakukannya pembacaan kembali Pakta Integritas jajaran MA dimaksudkan agar komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi insan peradilan di MA semakin kuat dan kokoh. Kelima, Ketua MA itu juga secara khusus berpesan untuk para pimpinan selaku atasan supaya dapat melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti. Berkaitan dengan itu, satuan khusus Badan Pengawasan MA turut diminta sesering mungkin melakukan pengawasan guna mencegah segala hal yang tidak diinginkan.

"Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua. Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman prilaku hakim," pintanya penuh harap.

Tags:

Berita Terkait