5 Penyidik Ini Disebut Bisa Tindaklanjuti Laporan PPATK
Terbaru

5 Penyidik Ini Disebut Bisa Tindaklanjuti Laporan PPATK

Meliputi penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, KPK, kepolisian dan kejaksaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. Foto: RES
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. Foto: RES

Transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menggegerkan publik. Pernyataan mantan hakim konstitusi itu mendapat sorotan publik dan lembaga negara termasuk DPR. Komisi III DPR beberapa waktu silam sempat mengundang Menkopolhukam untuk menjelaskan terkait transaksi mencurigakan tersebut. Tak lama berselang Komisi III DPR mengundang mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, dan pakar pidana Yenti Ganarsih.

Soal transaksi keuangan mencurigakan ratusan triliun yang ramai jadi perbincangan publik ini Yunus mengusulkan Menkopolhukam untuk melakukan rapat dan rekonsiliasi data antara Menteri Keuangan dan PPATK. Jika data yang dimaksud terkait transaksi keuangan mencurigakan itu sudah direkonsiliasi kemudian dipublikasi sebagai data agregat atau statistik.

Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh PPATK menurut Yunus bisa ditindaklanjuti penyidik. Setidaknya ada 5 penyidik yang bisa menindaklanjuti laporan PPATK itu. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP jika perkaranya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perpajakan. Kedua, Ditjen Bea dan Cuka terkait kasus TPPU dan kepabeanan. Ketiga, penyidik KPK. Keempat dan kelima yakni kepolisian dan kejaksaan.

“Data yang diberikan Menteri Keuangan ada LHA yang diberikan ke aparat penegak hukum, dan itu yang harus ditindaklanjuti,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis (06/04/2023) lalu.

Baca juga:

Menurut Yunus PPATK paling banyak memberikan laporan terkait LHA dan LHP. Jika PPATK melaporkan LHA dan LHP kepada aparat penegak hukum berarti ada indikasi pidana dalam laporan tersebut. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan PPATK tersebut untuk mencari bukti permulaan yang cukup.

“PPATK ini seperti gelandang dalam permainan sepak bola, dia memberikan umpan kepada penyidik. Penyidik yang membuat gol,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait