5 Saran KY untuk Pengamanan Hakim dan Pengadilan
Terbaru

5 Saran KY untuk Pengamanan Hakim dan Pengadilan

Antara lain perlu kebijakan berupa sistem pengamanan hakim di luar ruang sidang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua KY, Prof Amzulian Rifai,  saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/10/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua KY, Prof Amzulian Rifai, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/10/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Keamanan hakim sebagai aparat penegak hukum perlu menjadi perhatian dikarenakan tak jarang menangani perkara yang menarik perhatian publik. Begitupula dengan pengadilan yang menjadi tempat bertemunya para pihak berperkara. Karenanya Komisi Yudisial (KY) menyoroti pengamanan hakim dan pengadilan di berbagai wilayah.

Ketua KY, Prof Amzulian Rifai, mengatakan tahun 2022 lembaga negara yang dipimpinnya  melakukan pemetaan/observasi pengamanan hakim dan pengadilan di 51 pengadilan dalam 3 lingkungan peradilan. Yakni pengadilan negeri (PN), pengadilan agama (PA), dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Hasil pemantauan itu menunjukkan secara umum standar pengamanan yang digariskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan telah mengarah pada peningkatan pengamanan dengan melihat standar keamanan di Australia dan Amerika Serikat. Tapi pada level implementasi, standar-standar ini belum memiliki panduan yang jelas terkait dengan tata cara penerapannya.

“Termasuk model SOP yang perlu disusun untuk memastikan implementasi tepat, sesuai dengan tantangan dan ancaman keamanan dari level pengadilan yang ada,” kata Prof Rifai dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/10/2025).

Baca juga:

Pemenuhan sumber tenaga keamanan memadai merupakan tantangan yang perlu dijawab dan bersifat mendesak, termasuk anggaran. Implementasi pada aspek lainnya, lebih menitikberatkan pada penyempurnaan kehandalan dan ketangguhan dari sistem dan peralatan yang sudah ada. Prof Rifai menyebut hal ini dapat dilakukan jika terdapat pengujian secara berkala dari standar keamanan yang sudah berjalan di pengadilan-pengadilan.

“Perma No.5 dan No.6 Tahun 2020 hanya mengatur pengamanan di ruang sidang dan pengadilan atau sebatas untuk kasus penanganan terorisme. Sementara untuk pengamanan di luar ruang sidang belum ada pengaturannya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info