5 Tujuan Pelindungan PRT Menurut RUU PPRT
Terbaru

5 Tujuan Pelindungan PRT Menurut RUU PPRT

Lingkup pekerjaan PRT yang diatur RUU memuat 2 jenis perekrutan berupa secara langsung dan tidak langsung.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dalam waktu dekat pemerintah dan DPR akan membahas RUU PPRT. Ada berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT seperti defenisi yang diatur dalam ketentuan umum, lingkup pekerjaan prt, dan waktu kerja. Asas pelindungan PRT yang diatur dalam RUU mencakup kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, ddan penghormatan HAM.

Tujuan pelindungan yang diberikan kepadda PRT mencakup 5 hal. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja. Kedua, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT. Ketiga, mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Keempat, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT. Kelima, meningkatkan kesejahteraan PRT.

Lingkup pekerjaan PRT yang diatur RUU memuat 2 jenis perekrutan yakni secara langsung dan tidak langsung. Perekrutan calon PRT secara langsung dilakukan oleh pemberi kerja. Perekrutan calon PRT secara tidak langsung dilakukan melalui penyalur PRT. Perekrutan calon PRT secara langsung dilakukan berdasarkan kesepakatan antara calon PRT dan pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) RUU.

Waktu kerja PRT meliputi penuh waktu dan paruh waktu. Lingkup pekerjaan PRT ada 9 jenis. Pertama, kelompok pekerjaan memasak. Kedua, kelompok pekerjaan mencuci pakaian. Ketiga, kelompok pekerjaan membersihkan rumah. Keempat, kelompok pekerjaan membersihkan halaman dan/atau kebun tempat tinggal pemberi kerja.

Baca juga:

Kelima, kelompok pekerjaan merawat anak. Keenam, kelompok pekerjaan menjaga orang sakit, dan/atau orang yang berkebutuhan khusus. Ketujuh, kelompok pekerjaan mengemudi. Kedelapan, kelompok pekerjaan menjaga rumah. Kesembilan, kelompok pekerjaan mengurus binatang peliharaan.

Perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja dengan mekanisme perekrutan PRT secara tidak langsung langsung atau melalui penyalur sedikitnya memuat identitas PRT dan pemberi kerja. Kemudian tanggal dimulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. Hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, jumlah upah yang diterima PRT sebagai imbalan kerja, tempat tinggal dan tanggal perjanjian kerja dibuat serta tanda tangan kedua pihak yakni PRT dan pemberi kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait