6 Tips Sukses Corporate Lawyer ala Partner LGS Arief T.Surowidjojo
Utama

6 Tips Sukses Corporate Lawyer ala Partner LGS Arief T.Surowidjojo

Berdasarkan pengalaman berkarier selama empat dekade. Teruji melintasi orde baru hingga reformasi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Perubahan Pengaturan PKWT).

Klien berharap jalan keluar yang adil atas berbagai perubahan yang tidak menguntungkannya. “Harus up to date dan lebih gesit untuk memahami dampak perubahan regulasi terhadap bisnis klien anda,” ujar Arief.

Hukumonline.com

Foto: Suasana diskusi fresh graduate yang diselenggarakan hukumonline (Foto: NEE). 

4. Peka Perubahan Ekonomi

Salah satu kepentingan dunia bisnis tentu menghindari kerugian. Perubahan kondisi ekonomi skala makro hingga mikro juga penting diamati berkaitan dengan dampak kerugian bisnis klien. “Naik turun inflasi, kurs rupiah terhadap dolar, likuiditas, bahkan coronavirus berdampak terhadap kondisi bisnis,” Arief menjelaskan.

Klien berharap selalu ada jalan keluar bahkan untuk dampak kondisi ekonomi terburuk. Para corporate lawyer dituntut mampu mencari bahkan mempersiapkannya. Tentu semuanya dalam koridor hukum yang berlaku. “Pengalaman saya tahun 1998 sebagai penasehat pemerintah dalam restrukturisasi perbankan dan tahun 2008 saat bail out perbankan membuktikan itu,” kata Arief.

5. Manfaatkan Kemajuan Teknologi

“Dengan adanya Artificial Intelligence, banyak pekerjaan rutin lawyer akan hilang,” ujar Arief. Berbagai alternatif yang lebih efisien dikerjakan teknologi sangat mungkin membuat klien beralih. Namun baginya itu bukan ancaman, justru harus dimanfaatkan. “Law firm besar harus mulai mendanai riset untuk menerapkan teknologi maju. Entah dikembangkan sendiri atau lewat provider seperti Hukumonline,” Arief menjelaskan.

Ia menyebut kemajuan teknologi adalah bagian dari praktik hukum masa depan. “Itu yang kami percaya saat membangun hukumonline sebagai masa depan praktik hukum. Tidak bisa dihindari, harus beradaptasi,” kata Arief yang ikut mendirikan grup bisnis Hukumonline 20 tahun lalu.

6. Kolaborasi antara Law Firm

“Kalau anda tidak tahu apa-apa di suatu bidang, jangan malu-malu sarankan hubungi law firm teman yang ahli bidang itu. Selalu dengan semangat kolaborasi,” kata Arief. Baginya setiap corporate lawyer punya kepentingan bersama untuk ikut melindungi kepentingan terbaik klien.

Meskipun ada aspek persaingan bisnis jasa, mereka akan tetap berupaya yang terbaik bagi hak klien. “Lawyer terbaik itu melindungi kepentingan terbaik klien. Kalau memang tidak bisa, dia harus jujur mengatakannya agar klien cari yang lain,” Arief menjelaskan.

Tags:

Berita Terkait