7 Catatan KontraS Terhadap 9 Anggota Komnas HAM Terpilih
Terbaru

7 Catatan KontraS Terhadap 9 Anggota Komnas HAM Terpilih

Seperti, ketiadaan incumbent terpilih, tantangan perlindungan HAM kian sulit, hingga sejumlah nama terpilih dinilai tidak memiliki pengalaman terkait dengan hak asasi manusia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketiga, KontraS mendapati komisioner yang memiliki latar belakang di pemerintahan, khususnya di kementerian yang berkaitan dengan investasi. Fatia khawatir bakal memunculkan potensi konflik kepentingan. Sebab, pembukaan kran investasi berimplikasi besar terhadap meningkatkanya eskalasi pelanggaran HAM di tengah masyarakat.

Keempat, sembilan komisioner terpilih menandakan adanya penambahan kuota dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 7 orang. Fatia berpandangan penambahan jumlah komisioner bisa berdampak terhadap peningkatan kinerja Komnas HAM dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM.

“Selama ini kami menilai Komnas HAM terkesan lamban dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Para komisioner justru memilih tampil untuk kasus-kasus yang mendapat perhatian publik saja,” kritiknya.

Kelima, komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 hingga akhir masa jabatannya belum berhasil mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya, 9 komisioner Komnas HAM terpilih ke depan harus mencari formulasi dalam menuntaskan mangkraknya penanganan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Masyarakat kelompok korban menanti langkah strategis agenda penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu.

Keenam, tantangan perlindungan HAM hari ini dan ke depannya bakal kian sulit. Seperti halnya, tindak kekerasan polisi yang terus terjadi dan berulang. Kemudian arus investasi yang meningkatkan eskalasi konflik dan pendekatan militeristik di Papua. Baginya, anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 dituntut hadir memberikan solusi efektif dalam memutus rantai kekerasan tersebut.

“Komisioner yang terpilih harus berani dan tak kompromistis terhadap beberapa isu yang ada sesuai mandat Komnas HAM sebagai lembaga yang independen,” lanjutnya.

Ketujuh, agenda pemajuan HAM seperti ratifikasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) dan Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) belum maksimal didorong komisioner periode sebelumnya. Menurutnya, penambahan jumlah komisioner harus berdampak pada efektifnya agenda pemajuan HAM agar menjadikan ratifikasi sejumlah instrumen internasional tersebut menjadi prioritas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait