7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional
Utama

7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional

Mulai menggunakan peraturan yang berlaku, proses persidanggan arbitrase bersifat tertutup dan rahasia, hingga putusan arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Partner Oentoeng Suria & Partners, Prawidha Murti saat berbicara dalam webinar Hukumonline terkait Proses Arbitrase di Indonesia dan Arbitrase SIAC di Singapura, Kamis (24/6/2021). Foto: RES
Partner Oentoeng Suria & Partners, Prawidha Murti saat berbicara dalam webinar Hukumonline terkait Proses Arbitrase di Indonesia dan Arbitrase SIAC di Singapura, Kamis (24/6/2021). Foto: RES

Lembaga arbitrase kerap digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa bisnis. Suatu proses arbitrase hanya dapat terjadi apabila disepakati kedua belah pihak yang tertuang dalam suatu perjanjian bisnis secara tertulis. Ada beberapa lembaga arbitrase yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Singapura.

Partner Oentoeng Suria & Partners, Prawidha Murti, mengatakan sedikitnya ada 7 hal yang perlu diperhatikan dalam proses arbitrase nasional atau domestik. Pertama, arbitrase di Indonesia atau nasional biasanya menggunakan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan BANI, dan hukum acara perdata.

Prawidha menjelaskan proses arbitrase bisa bernuansa “internasional” atau “tradisional” tergantung dari arbiter yang dipilih para pihak. Misalnya, para pihak memilih arbiter asing, maka argumentasi yang disampaikan dalam persidangan di BANI menggunakan gaya arbitrase internasional. Sebaliknya, jika arbiter yang dipilih dari dalam negeri, biasanya penyampaian dokumen diakukan secara “tradisional”, seperti proses litigasi karena bisa menggunakan hukum acara perdata.

Kedua, para pihak yang bersengketa memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat masing-masing. Ketiga, proses persidangan arbitrase dilaksanakan secara tertutup dan rahasia karena hanya dapat diikuti oleh para pihak yang berkepentingan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 para pihak yang hadir ke persidangan arbitrase dibatasi dan melalui proses screening dengan tes antigen atau PCR.

Keempat, bahasa yang digunakan Indonesia, kecuali ditentukan sebaliknya oleh para pihak. Prawidha mengatakan para pihak punya hak untuk menentukan bahasa apa yang akan digunakan dalam proses arbitrase. Misalnya, disepakati menggunakan bahasa Inggris karena kontrak dan dokumen terkait memakai bahasa Inggris. Dia mengingatkan meskipun yang digunakan dalam proses arbitrase bahasa Inggris, tapi tidak boleh mengesampingkan bahasa Indonesia. Misalnya, ketika ingin mendaftarkan putusan arbitrase ke pengadilan negeri yang dibutuhkan dokumen berbahasa Indonesia.

“Untuk dokumen lebih baik dibuat bilingual atau dengan dua bahasa yakni Inggris dan Indonesia,” kata Prawidha dalam Bootcamp Hukumonline 2021 bertema “Proses Arbitrase di Indonesia dan Arbitrase Internasional menggunakan Forum Arbitrase di SIAC serta Praktik Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia dan Singapura,” Kamis (24/6/2021). (Baca Juga: Melihat SIAC Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional)

Kelima, pelaksanaan proses arbitrase nasional didasarkan pada hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Keenam, idealnya pemeriksaan sengketa diselesaikan dalam waktu 180 hari sejak arbiter/majelis arbitrase terbentuk dan dapat diperpanjang. Tapi praktiknya proses arbistrase dapat berjalan dalam waktu yang panjang sampai tahunan. Ketujuh, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak yang bersengketa. Tapi, ada upaya hukum yang dapat dilakukan pihak yang kalah untuk menunda proses eksekusi.

Tags:

Berita Terkait