7 Hasil Reformasi Sektor Keamanan Sejak 1998
Terbaru

7 Hasil Reformasi Sektor Keamanan Sejak 1998

Seperti UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Soal rencana revisi UU 34/2004, Swandaru melihat isu tersebut kerap muncul jelang akhir masa pemerintahan. Misalnya, wacana revisi UU 34/2004 sempat muncul pada akhir periode pertama Presiden Joko Widodo yakni di tahun 2018. Sekarang di masa akhir pemerintahan Jokowi periode kedua isu revisi UU 34/2004 kembali muncul.

“Apakah ini kaitannya dengan pemilu atau dukungan terhadap Capres-Cawapres? Karena isu ini kerap muncul di akhir masa pemerintahan,” ujarnya.

Tapi reformasi sektor pertahanan dan keamanan yang didorong sejak 1998 belum tuntas. Swandaru mengingatkan masih ada PR besar yang belum selesai yakni revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai akhir periode Presiden Jokowi revisi UU 31/1997 tak pernah dibahas. Alih-alih mendorong profesionalisme prajurit TNI, usulan revisi UU 34/2004 yang digagas Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan malah sebaliknya, memperluas jabatan sipil yang bisa diduduki militer aktif.

Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy mengingatkan dalam beberapa tahun terakhir berbagai lembaga independen menilai demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. Salah satunya dapat dilihat dari penyempitan ruang kebebasan sipil misalnya represi yang dihadapi masyarakat sipil yang menyuarakan pendapatnya dalam bentuk demonstrasi, diskusi dan lainnya yang mengkritik kebijakan pemerintah.

Bahkan kebebasan sipil di ranah daring juga diancam kriminalisasi menggunakan UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Indeks Indonesia sebagai negara hukum juga stagnan, karena hukum tak berjalan sesuai prinsip demokrasi dan HAM. Studi yang dilakukan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) tahun 2021 menunjukkan kondisi hukum dan HAM di Indonesia penuh kekerasan, impunitas, dan diskriminasi.

Rezaldy menyorot salah satu usulan revisi UU 34/2004. Yakni mengubah ketentuan yang mengatur prajurit militer tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Ketentuan itu ingin diubah agar prajurit yang melakukan pelanggaran pidana umum di bawa ke peradilan militer. Hal itu tentu saja bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang mendorong adanya persamaan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.

“Peradilan militer selama ini menjadi ruang impunitas,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait