78 Pegawai Bersalah Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sanksi Permohonan Maaf
Terbaru

78 Pegawai Bersalah Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sanksi Permohonan Maaf

Sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini sebatas permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas rutan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang,” katanya.

Pria berlatarbelakang mantan jaksa itu menjelaskan, sejak pegawai KPK berubah menjadi aparatur sipil negaara (ASN) pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam  hal ini sebatas permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Dewas KPK, menurut Tumpak  juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan telepon seluler di dalam Rutan KPK.

Namun malah dibiarkan oleh para terperiksa. Pasalnya para terperiksa telah menerima fulus tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK. Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, jumlah rupiah berhasil diraup sejumlah pegawai  dalam kurun waktu tiga bulan. Yakni sejak Desember 2021 sampai dengan Maret 2022. Perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran etik terkait Pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang ditengarai dilakukan oleh 93 orang pegawai.

Terhadap peristiwa pungli tersebut, setidaknya ICW memiliki 4 catatan kritisnya. Pertama, pengusutan praktik pungli yang terjadi di rutan KPK terbilang sangat lambat. Sebab Dewas KPK diketahui sudah melaporkan kepada Pimpinan KPK sejak Mei tahun 2023 lalu. Namun, hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik lebih dari enam bulan Dewas baru menggelar proses persidangan. 

Kedua, KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi. Sebab di Rutan para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru. Bahkan kerap terjadi pada Rutan maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas) lain.

Tags:

Berita Terkait