Pertama, dari sisi hak konsumen, perlu penguatan agar aspek hak konsumen untuk mendapatkan kebutuhan pokok dimasukkan dalam amandemen. Termasuk hak konsumen dalam menentukan suatu harga untuk produk barang dan atau jasa. Konsumen juga perlu mendapatkan hak impunitas untuk mengadu terhadap potensi pelanggaran oleh pelaku usaha, dan tidak ada gugat balik apalagi proses pemidanaan saat konsumen mengadukan haknya. Kedua, perlu perhatian khusus untuk posisi konsumen rentan, seperti kelompok difabilitas, orang tua, orang sakit, ibu hamil, dan yang setara dengan itu. Di lapangan, konsumen rentan ini diberlakukan sama seperti konsumen pada umumnya, padahal mereka punya keterbatasan fisik, yang semestinya mendapatkan perhatian khusus dari pelaku usaha agar haknya tidak terpinggirkan.
Ketiga, perlindungan konsumen pada produk adiktif, khususnya untuk produk tembakau (rokok). Produk adiktif tidak bisa disamakan dengan produk normal, sehingga tidak bisa didekati dengan instrumen UUPK. Misalnya, terkait iklan dan promosi, untuk produk normal, bagi konsumen itu penting sebagai sumber informasi untuk memilih suatu produk. Tetapi untuk produk adiktif, iklan dan promosi itu tidak diperlukan, karena menjadi pemicu tingginya prevalensi konsumsi. Di seluruh dunia iklan promosi produk tembakau sudah dilarang, kecuali di Indonesia. Karena itu, UUPK hasil amandemen harus mengatur perlindungan konsumen untuk produk adiktif baik aspek iklan, promosi, dan atau aspek content of product-nya. Industri rokok sering menjadikan dalih bahwa iklan rokok itu hak konsumen yang diatur dalam UUPK. Ini tentu dalih yang kontra produktif, sebab rokok adalah produk adiktif yang harus dikendalikan, bukan dipromosikan. Termasuk tidak diperlukan pencantuman harga produknya.
Keempat, sangat diperlukan penguatan kelembagaan perlindungan konsumen yaitu BPKN, BPSK, bahkan LPKSM. BPKN dan BPSK praktis belum berfungsi optimal untuk perlindungan konsumen di Indonesia. Ada problem struktural dalam hal ini. BPKN perlu dibuat lebih “bergigi” dalam perannya, rekomendasi yang diberikan harusnya mengikat. BPKN pun harus benar-benar independen di bawah presiden. Bukan seolah-olah dibawah/dan bertanggung ke presiden, tetapi secara riil masih di bawah “ketiak” Kemendag. Keanggotaan BPKN juga perlu dipermak, cukup 7-9 orang saja, jangan seperti sekarang, mencapai 25 orang. Akibatnya, selain kerja kurang optimal, juga menjadi ajang titipan dari pihak tertentu. BPSK juga perlu diberikan peran yang lebih paten, jika perlu diintegrasikan dengan BPKN. Perlu dipertegas pula, siapa sejatinya yang bertanggung jawab terhadap BPSK, apakah Kemendag ataukah pemda? Saat ini BPSK seperti mati angin baik dari sisi pembiayaan maupun peran kelembagaanya.
Lalu bagaimana dengan LPKSM seperti YLKI? Peran LPKSM secara faktual lebih konkrit karena langsung berhubungan dengan konsumen. Secara institusional mengisi kekosongan peran oleh negara, tetapi ironisnya negara tak ada kontribusi pendanaan untuk LPKSM. Menuntut peran banyak terhadap LPKSM menjadi paradoks, karena negara dan bahkan masyarakat juga tidak punya kontribusi pembiayaan terhadap LPKSM. Padahal, tugas dan fungsi LPKSM tak kalah strategisnya dibanding tugas dan fungsi BPKN dan BPSK. Dimandatkan dalam UUPK, bahwa tugas LPKSM adalah menyebarkan informasi, memberikan nasehat dan mendampingi konsumen, menerima pengaduan konsumen, bekerja sama dengan instansi terkait, plus melakukan pengawasan terhadap barang/jasa yang beredar (Pasal 43 ayat 1).
Kelima, perlunya peraturan daerah (perda) tentang perlindungan konsumen. Saat ini sudah ada beberapa Pemda di Indonesia yang punya inisiatif dengan membuat perda tentang perlindungan konsumen. Perda perlindungan konsumen menjadi sangat penting, agar pemda punya concern serius dan keberpihakan untuk melindungi konsumen di daerahnya. Hal ini perlu dimandatkan dalam amandemen UUPK. Terkait hal ini bisa menyontoh Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimandatkan oleh UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Efeknya, saat ini sudah lebih dari 90 persen di daerah yang memunyai regulasi tentang KTR baik pada level Perda, Pergub, Perbub, dan atau Perwali.
Keenam, persoalan konsumen itu sangat luas, holistik, apalagi di era digital ekonomi. Karena itu, tidak cukup hanya di-handle oleh Kemendag, seperti mandat dalam UU No.8/1999. Isu tentang perlindungan konsumen harus menjadi tupoksi di semua kementerian dan lembaga, khususnya kementerian/lembaga yang punya interest dengan isu perlindungan konsumen dan kepentingan publik. Boleh saja BPKN menjadi lembaga sentral (super body) untuk isu perlindungan konsumen, tetapi BPKN harus benar-benar diperkuat, bukan seperti sekarang. Ketujuh, adanya frasa pemisahan antara barang dan jasa secara khusus. Ini hal yang sangat penting, sebab karakter antara barang dan jasa sangat berbeda. Sangat tidak cukup hanya membubuhkan frasa “barang dan atau jasa” dalam suatu pasal, seperti yang termaktub dalam berbagai pasal dalam UU No. 8/1999. Jika dicermati, merujuk pada dokumen MvT (Memori van Toelichting) alias risalah persidangan di DPR saat pembahasan UUPK, tampaknya memang ada unsur kelupaan terkait terminologi “jasa”.
Kedelapan, perlu ada lembaga khusus untuk menerbitkan kontrak perjanjian standar di sektor jasa. Jadi kontrak standar tidak dibuat oleh masing-masing pelaku usaha, yang dalam praktiknya sering menyelundupkan klausula baku dalam perjanjian standarnya. Lembaga khusus itu misalnya, di sektor jasa keuangan kontrak standar dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus sebagai regulator dan pengawas di sektor jasa keuangan. Hal ini pernah diusulkan oleh Prof. Dr. Sutan Remi Syahdeni, ahli hukum perbankan, dalam sebuah agenda meeting dengan OJK.
















