8 Kritik Tajam Jaksa Kepada Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Saat Sidang Replik
Terbaru

8 Kritik Tajam Jaksa Kepada Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Saat Sidang Replik

Jaksa Penuntut Umum menilai tim penasihat hukum yang mengikuti persidangan selama ini tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan sehingga memaparkan beberapa kekeliruan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: RES
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: RES

Pada Jumat (27/1) lalu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang replik tersebut diadakan sebagai jawaban atas pledoi atau nota keberatan yang disampaikannya pekan sebelumnya.

Pekan sebelumnya, Ferdy Sambo meminta dalam pledoi atau nota keberatannya untuk dibebaskan dari segala dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J, atas hal tersebut kali ini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan jawaban atas pledoi Ferdy Sambo.

“Bahwa permohonan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dalam pledoinya serta didasarkan atas pertimbangan analisa yuridis yang telah diuraikan dalam nota keberatannya yang dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat dan penasihat hukum terdakwa,” jelas Jaksa dihadapan Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya.

Baca Juga:

Dalam sidang replik  tersebut, Jaksa memaparkan beberapa kekeliruan dan ketidakprofesionalan tim penasihat hukum Ferdy Sambo, di antaranya:

1. Kekeliruan tim penasihat hukum mengenai saksi karena seluruh saksi telah memenuhi syarat di dalam persidangan.

2. Tim penasihat hukum terlalu mengada-ngada menganggap keterangan saksi adalah manipulasi, yang nyatanya saksi telah mengaku di BAP dan mengaku di persidangan setelah meletakkan sumpah.

3. Tim penasihat hukum terdakwa mengada-ngada serta memperlihatkan ketidak profesionalnya mengenai alat bukti, karena JPU di hadapan persidangan tetap konsisten dan tidak ada alat bukti yang berubah.

4. Tim penasihat hukum tidak profesional dalam mempertahankan hak kliennya, sehingga menyatakan alat bukti yang dikemukakan oleh JPU adalah alat bukti yang tidak sah.

5. Tim penasihat hukum ikut berkontribusi dalam mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa Ferdy Sambo.

6. Tim penasihat hukum tidak profesional dan tidak berfikir konstruktif sehingga berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang terkuak di persidangan.

7. Tim penasihat hukum yang mengikuti persidangan selama ini tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan, sehingga berpendapat terdakwa tidak menembak korban.

8. Tim penasihat hukum sangat keliru dan tidak benar dalam meyakini bahwa para ahli yang menjadi saksi ahli perlu dikesampingkan, padahal saksi ahli mengemukakan pendapat berdasarkan keahlian dan kompetensinya.

Terkait dalil yang telah dikemukakan tim penasihat Ferdy Sambo dalam sidang pledoi, maka JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan dalil yang dikemukakan terdakwa dan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Berdasarkan keseluruhan uraian, kami berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, karena uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” tegas Jaksa.

Dengan kesimpulan, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi Fery Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada sidang tuntutan.

Tags:

Berita Terkait