9 Calon Hakim MA Lolos ke Senayan
Utama

9 Calon Hakim MA Lolos ke Senayan

Semua calon hakim yang lolos sudah memenuhi berbagai persyaratan baik hard kompetensi dan soft kompetensi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sementara Kamar Agama yakni H Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda). Kamar Tata Usaha Negara, Hj Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA). Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).

Berikutnya calon hakim ad hoc HAM MA yang lolos tercantum dalam surat Pengumuman KY No.04/PENG/PIM/RH.04.05/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA Tahun 2022/2023. 3 calon hakim ad hoc HAM yang lolos meliputi Harnoto (anggota Polri), Heppy Wajongkere (Advokat), dan M Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh).

KY menetapkan para calon hakim yang lolos itu berdasarkan keputusan rapat pleno KY tertanggal 2 Februari 2023. Siti menjelaskan semua calon hakim yang lolos itu tentunya sudah memenuhi berbagai persyaratan baik hard kompetensi dan soft kompetensi. “Sekalipun hard kompetensi (teknis, red) memenuhi syarat, tapi kalau soft kompetensi (integritas, red) tidak memenuhi syarat maka tidak lolos,” ujarnya.

Para calon hakim yang lolos akan melanjutkan tahap berikutnya ke DPR, khususnya Komisi III. Para calon hakim pada MA akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk mendapat persetujuan DPR. “Hari ini juga sudah kita sampaikan hasil seleksi ini melalui surat ke DPR,” lanjutnya.

Terkait calon hakim ad hoc HAM agung Harnoto yang menjabat sebagai anggota Polri, Siti menjelaskan yang bersangkutan akan pensiun Maret 2023. Ketika nanti dilantik sebagai hakim ad hoc Harnoto bukan berstatus bukan sebagai Polisi aktif lagi. Selain itu, peraturan yang ada juga tidak melarang polisi aktif untuk mendaftar sebagai calon hakim pada MA. 

Soal ada calon hakim ad hoc HAM yang tidak bisa menjawab pertanyaan mendasar tentang HAM pada saat tahap wawancara terbuka, tapi kemudian lolos, Siti menjelaskan untuk menentukan lolos atau tidaknya calon hakim ini tak hanya berdasarkan pada hasil tahap wawancara. KY melakukan penilaian dari hasil akumulasi nilai pada setiap tahapan seleksi. Apalagi yang diutamakan adalah rekam jejak dan integritas calon hakim.

Materi tentang HAM yang tidak bisa dijawab secara baik oleh calon hakim itu, menurut Siti masuk ranah kompetensi teknis. Bagi KY sekalipun calon hakim memiliki kompetensi teknis yang sangat baik, tapi rekam jejak dan integritasnya kurang baik maka KY tidak mau meluluskan. “Nilai kelulusan itu tidak hanya berdasarkan hasil seleksi tahap wawancara, tapi juga akumulasi dari tahapan sebelumnya.”

Mengenai catatan organisasi masyarakat sipil yang menyebut calon hakim M Fatan Riyadhi sebelumnya pernah mendaftar sebagai calon hakim ad hoc tingkat pertama dan banding, namun tidak lulus seleksi tertulis, tapi dalam seleksi kali ini yang bersangkutan lolos, Siti menjelaskan kegagalan bisa menjadi penyemangat dan pemicu bagi seseorang untuk belajar menjadi lebih baik. Lagi-lagi yang diutamakan dalam proses seleksi adalah rekam jejak dan integritas calon hakim pada MA ini.

Tags:

Berita Terkait