9 Fakultas Hukum Lakukan Mou Pengembangan Mata Kuliah Hukum Perubahan Iklim
Terbaru

9 Fakultas Hukum Lakukan Mou Pengembangan Mata Kuliah Hukum Perubahan Iklim

Kesembilan fakultas hukum dan sekolah tinggi hukum tersebut adalah UI, Unpad, Unhas, Unri, UGM, Unair, Unpar, UWG, dan STHI Jentera.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Workshop ini dilaksanakan karena kita melihat peluang bagi pengajar hukum untuk merespon isu perubahan iklim dengan memberikan pemahaman kepada calon sarjana hukum. Hal ini mengenai penerapan norma hukum dalam berinteraksi dengan masyarakat yang menghadapi dampak perubahan iklim karena kita memiliki tuntutan untuk bertransisi ke ekonomi net zero carbon,” ujar Andri G. Wibisana selaku Ketua CELCJ FHUI.

Pengembangan hukum perubahan iklim pada sejumlah fakultas hukum ini tidak hanya terbatas pada pendidikan, tetapi juga mencakup dalam hal penelitian, lokakarya, konferensi serta bentuk-bentuk pengamalan Tri Dharma perguruan tinggi lainnya.

Adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi langkah untuk mengakomodasi kebutuhan pemahaman isu perubahan iklim sebagai isu hukum.

“Kami sangat berharap bahwa pertemuan hari ini bukan pertemuan terakhir, tapi ini adalah pertemuan awal untuk kita menjalin kerja sama yang baik diantara ICEL dan seluruh pemangku kepentingan.” pungkas Laode Muhamad Syarief selaku Ketua Dewan Pembina ICEL.

Diketahui, para pengajar dalam workshop tersebut terdiri dari pemikir-pemikir hukum lingkungan baik mancanegara maupun nasional. Di antaranya Prof. Dr. Christina Voigt dari University of Oslo, Prof. Ben Boer dari University of Sydney, Prof. John Bonine dari University of Oregon, Dr. Mas Achmad Santosa, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, dan Dr. Josi Khatarina dari FHUI.

Lalu Dr. Mark Chernaik dari Environmental Law Alliance Worldwide, Dr. Laode M. Syarif dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Maret Priyatna dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Totok Dwi Diantoro dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, serta Direktur Eksekutif ICEL yang merupakan Pengajar Hukum Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Raynaldo G. Sembiring.

Tags:

Berita Terkait