Masa jabatan Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2021-2026 berakhir tahun ini. Untuk melanjutkan tongkat estafet kepengurusan organisasi, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 130/HUK/2026 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 (Kepmensos 130/2026).
Beleid yang ditetapkan 4 Agustus 2026 itu membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menggelar seleksi terbuka pengisian jabatan komisioner KND. Kepmensos yang diteken Mensos Syaifullah Yusuf itu disorot masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas.
Perwakilan koalisi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengatakan koalisi menolak Kepmensos 130/2026 itu karena bermasalah secara formal dan materil. Pertama, secara formil Kepmensos 130/2026 menggunakan istilah ‘komisioner’ sedangkan Perpres No.68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas menggunakan istilah ‘anggota’.
Kedua, poin Kesatu Kepmensos 130/2026, yang ditetapkan adalah ‘tim pengukuran indeks kesejahteraan sosial tahun 2026’, sedangkan Perpres 68/2020 memandatkan Kepmensos menetapkan ‘Panitia Seleksi Anggota KND’. Ketiga, Kepmensos 130/2026 disahkan 4 Agustus 2026, atau 4 bulan sebelum masa jabatan anggota KND 2021-2026 berakhir 30 November 2026.
“Padahal Pasal 15 ayat (1) Perpres 68\2020, menyebut pembentukan panitia seleksi anggota KND dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan anggota KND berakhir,” kata Fajri dikonfirmasi, Rabu (02/09/2026).
Baca juga:
- Laksanakan CSR, MIND ID Berikan Dukungan kepada Yayasan Disabilitas
- KUHAP Baru Hapus Diskriminasi Perempuan dan Lansia, tapi Dikritik Masih Stigmatisasi
Keempat, Kepmensos 130/2026 menggunakan dasar menimbang poin b yang tidak valid, yaitu ‘Kepmensos No.118/HUK/2020 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan KND sebagaimana telah diubah dengan Kepmensos No.85/HUK/2021 tentang Perubahan atas Kepmensos No.118/HUK/2020 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan KND sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti’. Mengingat produk hukum keputusan bersifat sekali selesai, sehingga keberlakuannya tidak perlu digantikan oleh keputusan baru.
















